Categories: DPRD BATAM

Pembangunan Tembok Pembatas Pollux Habibie Tak Sesuai Perizinan AMDAL

BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) berama PT Pollux Barelang Megasuperblok, warga perumahan Citra Batam, serta instansi untuk membahas robohnya tembok pembatas proyek, pada Senin (10/2/2020).

Dalam RDP tersebut, warga meminta proyek  dihentikan sementara, sampai ada kejelasan dan kesepakatan. Selain itu jmanajemen dituntut membuat perjanjian jaminan keselamatan secara tertulis.

“Kami meminta adanya jaminan keselamatan. Kesalahan Pollux ini sudah fatal, saya melihat bahasa manajemen hanya bahasa pemanis. Belum ada langkah konkret, kami mau itu,” kata Syaipul Badri, warga Citra Batam.

Selanjutnya ia juga meminta agar warga diberikan akses melihat perizinan yang dimiliki oleh Pollux Habibie. Serta meminta dilakukan evaluasi dan kajian analisis terhadap keberadaan pembangunan milik Pollux yang sangat dekat dengan pemukiman warga.

“Ini adalah kelalaian dan menimbulkan kerusakan serta kerugian buat kami. Perizinan Amdal harus juga dilihat kembali. Kami akan buat tim pribadi melihatnya, dan tolong buktikan sama kami kalau itu sudah sesuai,” katanya.

“Berikan kami akses melihat perizinan, ini bukan permasalahan ganti rugi, kerugian kami tidak merasa nyaman. Dari dulu kita berunding, ujung-ujungnya terjadi juga,” timpalnya.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean mengungkapkan, memang sudah ada pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh Pollux Habibie dalam membangun dinding penahan tanah (reteining wall).

Masalahnya, kata dia, sesuai dalam perizinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki oleh Pollux Habibie, seharusnya ada dua dinding vertikal (turap) yang dibangun agar tembok itu tidak roboh. Namun dalam pelaksanaannya hanya dibangun satu turap saja.

“Pollux harus bertanggungjawab sepenuhnya, bahwa ada wanprestasi yang telah dilakukan saat membangun retening wall, karena dalam perizinan Amdal disitu jelas-jelas harus dibuatkan dua turap,” kata dia.

Turap ini sendiri kata Werton sangat penting dan tidak boleh dilalaikan, yaitu; berfungsi untuk menahan tanah ataupun menahan masuknya air ke dalam lubang galian. Fungsi turap sama persis seperti dinding penahan tanah.

“Ini penting, karena memang elevasi antara lokasi Pollux dan masyarakat citra batam sangat signifikan tingginya, oleh karena itu maka pollux harus bertanggung jawab terhadap kerugian materil dan immateril,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Direktue Pollux Barelang Saraswati mengatakan, pihaknya masih melihat peristiwa ini sebagai force majeur. Terjadi akibat drainase yang belum terkoneksi di dalam proyek dengan drainase kota sehingga menyebabkan area resapan menjadi meluap dan meruntuhkan dinding.

“Kami telah melakukan berbagai tindakan untuk membuat warga merasa aman dan nyaman, dan kami bertanggung jawab atas semua kerugian atau dampak yang ditimbulkan pembangunan kami. Dalam hal ini beri kami waktu menyelesaikannya,” kata Saraswati.

Rapat yang berlangsung kurang lebih selama  2 jam itu akhirnya ditunda selama 10 hari.
Komisi III Kota Batam meminta manajemen PT Pollux Barelang Megasuperblok untuk menyelesaikan semua kewajibannya dalam tenggang waktu tersebut.

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pinkfong and Baby Shark Hadir di Grand Metropolitan Bekasi Selama Libur Sekolah

Pertama kalinya di Bekasi, karakter anak populer Pinkfong dan Baby Shark akan hadir menyapa pengunjung…

18 jam ago

FLOQ Luncurkan World Cup Trading Campaign, Dukung Tim dan Menangkan Hadiah

Piala Dunia selalu menjadi momen yang menyatukan jutaan orang melalui semangat kompetisi, strategi, dan keyakinan…

18 jam ago

Imigrasi Masih Dalami Sponsor 210 WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (8)

BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam masih terus melakukan penyelidikan kasus scam…

21 jam ago

Sidang Lanjutan Perkara Dju Seng, PH Soroti Metode Perhitungan Nilai Kerugian Kerusakan Mangrove

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

23 jam ago

Sektor Tambang Nasional Buktikan Program Pengolahan Limbah Dukung Kelestarian Lingkungan

Pelaku industri pertambangan terus membuktikan bahwa kawasan operasional tambang dapat menjadi ruang inovasi bagi penerapan…

1 hari ago

Rà Hospitality Perkenalkan Rà Signature Komodo Labuan Bajo, Destinasi Tropical Elegant Stay Terbaru di Jantung Labuan Bajo

Rà Hospitality resmi memperkenalkan Rà Signature Komodo Labuan Bajo, hotel premium terbaru di Labuan Bajo…

1 hari ago

This website uses cookies.