Categories: HUKRIM

Pembunuh Auditor BPKP Kepri Disidangkan di PN Batam

Dua Terdakwa Didakwa dalam Berkas Terpisah

BATAM – swarakepri.com : Mat Soleh Bin Samsudin dan Edi Ishak Bin Sahmin, terdakwa kasus pembunuhan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, Krisman Iranto Hutahaean disidangkan di Pengadilan Negeri Batam untuk mendengarkan keterangan dari saksi, Senin(7/12/2015).

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Andi Akbar telah membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa dalam berkas perkara terpisah(split).

Mat Soleh dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan Edi Ishak dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 365 Ayat (4) KUHP.

Farel Sinaga, pegawai BPKP Kepri yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan hari ini(Senin,red) mengaku dimintai tolong oleh isteri korban untuk mengecek keberadaan suaminya karena telepon korban sudah berhari-hari tidak aktif.

“Setelah sampai dirumah korban, saya mengetuk pintu kosnya tapi tidak ada jawaban. Saya kemudian berinisiatif mengintip dari jendela dan disitulah saya melihat korban sudah tergeletak dibalik pintu. Melihat itu saya langsung telepon ke kantor dan melaporkan penemuan tersebut ke pihak RT dan Kepolisian,” kata Farel.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah kejadian tersebut, keluarga korban sempat menuduhnya bersekongkol dengan pembunuh dan mendapat teror melalui SMS.

“Setelah kejadian itu, saya bingung karena di tuduh bersekongkol dengan pembunuh, padahal saya yang dimintai tolong! Saya juga diteror lewat sms dan diancam agar berhati-hati oleh keluarga korban yang mulia,” jelasnya kepada Majelis Hakim.

Ketika diminta tanggapannya atas keterangan saksi Farel tersebut, terdakwa Mat Soleh dan Edi Ishak mengaku tidak tahu karena mereka langsung kabur setelah menghabisi nyawa korban.

Seusai mendengarkan keterangan saksi Farel, persidang kemudian ditunda oleh Majelis Hakim hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya. (red/jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

3 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

4 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.