Categories: HUKRIM

Pembunuh Auditor BPKP Kepri Disidangkan di PN Batam

Dua Terdakwa Didakwa dalam Berkas Terpisah

BATAM – swarakepri.com : Mat Soleh Bin Samsudin dan Edi Ishak Bin Sahmin, terdakwa kasus pembunuhan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, Krisman Iranto Hutahaean disidangkan di Pengadilan Negeri Batam untuk mendengarkan keterangan dari saksi, Senin(7/12/2015).

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Andi Akbar telah membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa dalam berkas perkara terpisah(split).

Mat Soleh dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan Edi Ishak dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 365 Ayat (4) KUHP.

Farel Sinaga, pegawai BPKP Kepri yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan hari ini(Senin,red) mengaku dimintai tolong oleh isteri korban untuk mengecek keberadaan suaminya karena telepon korban sudah berhari-hari tidak aktif.

“Setelah sampai dirumah korban, saya mengetuk pintu kosnya tapi tidak ada jawaban. Saya kemudian berinisiatif mengintip dari jendela dan disitulah saya melihat korban sudah tergeletak dibalik pintu. Melihat itu saya langsung telepon ke kantor dan melaporkan penemuan tersebut ke pihak RT dan Kepolisian,” kata Farel.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah kejadian tersebut, keluarga korban sempat menuduhnya bersekongkol dengan pembunuh dan mendapat teror melalui SMS.

“Setelah kejadian itu, saya bingung karena di tuduh bersekongkol dengan pembunuh, padahal saya yang dimintai tolong! Saya juga diteror lewat sms dan diancam agar berhati-hati oleh keluarga korban yang mulia,” jelasnya kepada Majelis Hakim.

Ketika diminta tanggapannya atas keterangan saksi Farel tersebut, terdakwa Mat Soleh dan Edi Ishak mengaku tidak tahu karena mereka langsung kabur setelah menghabisi nyawa korban.

Seusai mendengarkan keterangan saksi Farel, persidang kemudian ditunda oleh Majelis Hakim hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya. (red/jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

5 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

9 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

10 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

17 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

19 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.