Categories: HUKRIM

Pembunuh Auditor BPKP Kepri Disidangkan di PN Batam

Dua Terdakwa Didakwa dalam Berkas Terpisah

BATAM – swarakepri.com : Mat Soleh Bin Samsudin dan Edi Ishak Bin Sahmin, terdakwa kasus pembunuhan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, Krisman Iranto Hutahaean disidangkan di Pengadilan Negeri Batam untuk mendengarkan keterangan dari saksi, Senin(7/12/2015).

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Andi Akbar telah membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa dalam berkas perkara terpisah(split).

Mat Soleh dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan Edi Ishak dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 365 Ayat (4) KUHP.

Farel Sinaga, pegawai BPKP Kepri yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan hari ini(Senin,red) mengaku dimintai tolong oleh isteri korban untuk mengecek keberadaan suaminya karena telepon korban sudah berhari-hari tidak aktif.

“Setelah sampai dirumah korban, saya mengetuk pintu kosnya tapi tidak ada jawaban. Saya kemudian berinisiatif mengintip dari jendela dan disitulah saya melihat korban sudah tergeletak dibalik pintu. Melihat itu saya langsung telepon ke kantor dan melaporkan penemuan tersebut ke pihak RT dan Kepolisian,” kata Farel.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah kejadian tersebut, keluarga korban sempat menuduhnya bersekongkol dengan pembunuh dan mendapat teror melalui SMS.

“Setelah kejadian itu, saya bingung karena di tuduh bersekongkol dengan pembunuh, padahal saya yang dimintai tolong! Saya juga diteror lewat sms dan diancam agar berhati-hati oleh keluarga korban yang mulia,” jelasnya kepada Majelis Hakim.

Ketika diminta tanggapannya atas keterangan saksi Farel tersebut, terdakwa Mat Soleh dan Edi Ishak mengaku tidak tahu karena mereka langsung kabur setelah menghabisi nyawa korban.

Seusai mendengarkan keterangan saksi Farel, persidang kemudian ditunda oleh Majelis Hakim hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya. (red/jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Nica Globalmarin Indonesia Dukung Backbone Digital Regional Lewat Proyek Kabel Laut RISING 8

PT Nica Globalmarin Indonesia mengambil peran dalam pembangunan RISING 8 Submarine Cable System, infrastruktur kabel…

1 jam ago

Harga Emas Hari Ini: Faktor yang Mempengaruhi Pergerakan XAUUSD Minggu Ini

Pergerakan harga emas atau pasangan mata uang XAUUSD selalu menjadi salah satu fokus perhatian utama…

2 jam ago

PT Vinindo Inti Pratama Dukung Panggung Gembira Santri Gontor

PT Vinindo Inti Pratama berpartisipasi sebagai sponsor dalam acara Panggung Gembira Pondok Modern Darussalam Gontor…

5 jam ago

S.id Luncurkan Program Referral: “Dapat Cuan” Sambil Berbagi Link

Platform penyingkat link, microsite, dan digital shop asal Indonesia, resmi meluncurkan Program Referral s.id. Lewat…

5 jam ago

Harga Emas Masih Tertekan, Peluang Turun ke Area 4.306 Masih Terbuka

Pergerakan harga emas dunia masih menghadapi tekanan pada perdagangan hari Selasa (2/6). Sejumlah faktor teknikal…

6 jam ago

Penetapan Ahli Waris di PA Batam Jadi Polemik, 3 Adik Kandung Alamarhum Karman Kasasi ke MA

BATAM - Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama(PA) Batam perkara Nomor: 12/Pdt.P/2026/PA.Btm tanggal 20 Mei 2026…

19 jam ago

This website uses cookies.