Categories: HUKRIM

Pembunuh Auditor BPKP Kepri Disidangkan di PN Batam

Dua Terdakwa Didakwa dalam Berkas Terpisah

BATAM – swarakepri.com : Mat Soleh Bin Samsudin dan Edi Ishak Bin Sahmin, terdakwa kasus pembunuhan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, Krisman Iranto Hutahaean disidangkan di Pengadilan Negeri Batam untuk mendengarkan keterangan dari saksi, Senin(7/12/2015).

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Andi Akbar telah membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa dalam berkas perkara terpisah(split).

Mat Soleh dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan Edi Ishak dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 365 Ayat (4) KUHP.

Farel Sinaga, pegawai BPKP Kepri yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan hari ini(Senin,red) mengaku dimintai tolong oleh isteri korban untuk mengecek keberadaan suaminya karena telepon korban sudah berhari-hari tidak aktif.

“Setelah sampai dirumah korban, saya mengetuk pintu kosnya tapi tidak ada jawaban. Saya kemudian berinisiatif mengintip dari jendela dan disitulah saya melihat korban sudah tergeletak dibalik pintu. Melihat itu saya langsung telepon ke kantor dan melaporkan penemuan tersebut ke pihak RT dan Kepolisian,” kata Farel.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah kejadian tersebut, keluarga korban sempat menuduhnya bersekongkol dengan pembunuh dan mendapat teror melalui SMS.

“Setelah kejadian itu, saya bingung karena di tuduh bersekongkol dengan pembunuh, padahal saya yang dimintai tolong! Saya juga diteror lewat sms dan diancam agar berhati-hati oleh keluarga korban yang mulia,” jelasnya kepada Majelis Hakim.

Ketika diminta tanggapannya atas keterangan saksi Farel tersebut, terdakwa Mat Soleh dan Edi Ishak mengaku tidak tahu karena mereka langsung kabur setelah menghabisi nyawa korban.

Seusai mendengarkan keterangan saksi Farel, persidang kemudian ditunda oleh Majelis Hakim hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya. (red/jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Rupiah Berhasil Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Bittime Permudah Akses Diversifikasi Portofolio dengan IDR Swap Zero Fees

Kondisi ekonomi nasional saat ini sedang menghadapi tantangan besar seiring dengan nilai tukar rupiah yang…

6 jam ago

Temani Libur Panjang, BRI Finance Hadirkan Solusi Pembiayaan Mobil Baru

Bulan Mei 2026 kembali menghadirkan beberapa momen long weekend yang dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat sejenak…

6 jam ago

KAI Tegaskan Tidak Ada Kebocoran, Material Cairan di Belakang Depo Tanjungkarang Merupakan Residu Yang Terbawa Hujan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menyampaikan penjelasan resmi terkait adanya temuan…

6 jam ago

Toncoin ($TON) Meroket Hingga 108% di Bittime, Dominasi Telegram Dorong Lonjakan Harga Signifikan

Perkembangan terbaru dalam ekosistem blockchain menunjukkan bahwa Toncoin ($TON) mengalami penguatan nilai yang sangat signifikan…

6 jam ago

Momentum Bullish Bitcoin 2026? Bitcoin Tembus $80.000 Manfaatkan IDR Swap Zero Fee Bittime

Pergerakan pasar aset digital saat ini tengah menunjukkan fenomena yang menarik, di mana Bitcoin berhasil…

7 jam ago

Bitcoin Pizza Day Jadi Simbol Revolusi Finansial Global, Bittime Dorong Partisipasi Investor Aset Kripto Indonesia

Diawali dengan 2 pizza, kini Bitcoin ($BTC) berhasil catatkan revolusi finansial global. Di mana perayaan…

7 jam ago

This website uses cookies.