Pembunuh Dewi Apriliani Didakwa Hukuman Mati

Sidang Kasus Pembunuhan Dewi Apriliani di Pengadilan Negeri Batam

BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus dugaan pembunuhan model Aprilian Dewi(18), Acen alias Hasan(35) didakwa dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 55(1) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati pada persidangan yang digelar siang ini, Kamis(28/8/2014) di Pengadilan Negeri Batam dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Trianto dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Acen dijerat pasal berlapis yakni dakwaan primer pertama pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan dakwaan pembunuhan berencana dan dakwaan subsider pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan biasa dan lebih subsider lagi pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain.

Seusai dakwaan dibacakan JPU, Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi Alfian dan Arief Hakim kemudian menanyakan sikap terdakwa apakah keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU. Acen yang kelihatan bingung kemudian diminta Majelis Hakim untuk berdiskusi dengan Bernard Nababab selaku kuasa hukum yang ditunjuk Pengadilan Negeri Batam untuk mendampingi terdakwa.

Bernard kemudian memohon kepada Majelis Hakim agar salinan surat dakwaan yang telah dibacakan JPU agar juga diserahkan kepada terdakwa dan kuasa hukum.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan empat orang saksi yakni Tekyong, Misnem, Nur Aisah dan Bambang.

Untuk diketahui pembunuhan Apriliani Dewi(18) diduga dilakukan Asen bersama seorang temannya berinisial P. Keduanya merencanakan aksi perampokan terhadap korban. Setelah membuat rencana keduanya kemudian mencari korban ke rumahnya, tapi karena korban tidak berada dirumah Acen kemudian meninggalkan nomor handpone kepada orangtua korban dan meminta agar menghubunginya jika korban sudah berada di rumah.

Setelah korban pulang kerumah yakni pada pukul 23.00 WIB, korban menghubungi Acen, mereka kemudian berjanji bertemu di depan Hotel 89 Penuin. Korban kemudian dijemput dan langsung menuju Batuaji. Setiba di dekat Dam Mukakuning, P tiba-tiba langsung menjerat leher korban dengaan tali rafia yang sudah disediakan sebelumnya. Setelah tak bergerak, pelaku langsung membuka seluruh pakaian korban dan selanjutnya korban dibuang dari Jembatan 5 Barelang.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

12 menit ago

Kesalahan Menyimpan Dana Darurat yang Sering Dilakukan

Dana darurat sebaiknya mudah diakses saat dibutuhkan. Sayangnya, masih banyak orang yang fokus mengumpulkan dana…

12 menit ago

Pemerintah Perluas Akses KPR Subsidi FLPP bagi Pekerja Informal, Mitra Driver Gojek Kini Bisa Nikmati DP 0%

Melalui program ini, Mitra Driver Gojek yang memenuhi persyaratan berkesempatan memiliki rumah pertama melalui skema…

47 menit ago

Saatnya Renovasi Rumah, BRI Finance Siapkan Solusi Pendanaan Tunai

Jakarta, 4 Juni 2026 – Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola…

1 jam ago

Bawa Pulang Mobil Baru Lebih Ringan Bersama KKB BRI Finance 3,97% Flat

Di tengah perubahan pola mobilitas masyarakat dan meningkatnya kebutuhan akan kendaraan yang mendukung aktivitas sehari-hari,…

2 jam ago

Dorong Ketahanan Pangan, Pelabuhan Tanjung Wangi Optimalkan Layanan Bongkar Muat

PT Pelindo Multi Terminal, anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero), bidang operasional terminal nonpetikemas kembali…

2 jam ago

This website uses cookies.