Pembunuh Dewi Apriliani Didakwa Hukuman Mati

Sidang Kasus Pembunuhan Dewi Apriliani di Pengadilan Negeri Batam

BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus dugaan pembunuhan model Aprilian Dewi(18), Acen alias Hasan(35) didakwa dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 55(1) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati pada persidangan yang digelar siang ini, Kamis(28/8/2014) di Pengadilan Negeri Batam dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Trianto dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Acen dijerat pasal berlapis yakni dakwaan primer pertama pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan dakwaan pembunuhan berencana dan dakwaan subsider pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan biasa dan lebih subsider lagi pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain.

Seusai dakwaan dibacakan JPU, Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi Alfian dan Arief Hakim kemudian menanyakan sikap terdakwa apakah keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU. Acen yang kelihatan bingung kemudian diminta Majelis Hakim untuk berdiskusi dengan Bernard Nababab selaku kuasa hukum yang ditunjuk Pengadilan Negeri Batam untuk mendampingi terdakwa.

Bernard kemudian memohon kepada Majelis Hakim agar salinan surat dakwaan yang telah dibacakan JPU agar juga diserahkan kepada terdakwa dan kuasa hukum.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan empat orang saksi yakni Tekyong, Misnem, Nur Aisah dan Bambang.

Untuk diketahui pembunuhan Apriliani Dewi(18) diduga dilakukan Asen bersama seorang temannya berinisial P. Keduanya merencanakan aksi perampokan terhadap korban. Setelah membuat rencana keduanya kemudian mencari korban ke rumahnya, tapi karena korban tidak berada dirumah Acen kemudian meninggalkan nomor handpone kepada orangtua korban dan meminta agar menghubunginya jika korban sudah berada di rumah.

Setelah korban pulang kerumah yakni pada pukul 23.00 WIB, korban menghubungi Acen, mereka kemudian berjanji bertemu di depan Hotel 89 Penuin. Korban kemudian dijemput dan langsung menuju Batuaji. Setiba di dekat Dam Mukakuning, P tiba-tiba langsung menjerat leher korban dengaan tali rafia yang sudah disediakan sebelumnya. Setelah tak bergerak, pelaku langsung membuka seluruh pakaian korban dan selanjutnya korban dibuang dari Jembatan 5 Barelang.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

4 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

6 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

6 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

6 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

6 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

16 jam ago

This website uses cookies.