BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus didampingi Arief Rahman dan Syahrial menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Acen alias Hasan selaku terdakwa kasus pembunuhan model Aprilian Dewi(18), siang tadi, Kamis(16/10/2014) di Pengadilan Negeri Batam.
“Menyatakan terdakwa Acen alias Hasan bersalah melakukan tindak pindana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa penahanan,” ujar Budiman saat membacakan putusan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Acen menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya banding. “Saya terima pak Hakim,” ujar Acen setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Seperti diketahui dalam dakwaan JPU, Acen alias Hasan(35) didakwa pasal berlapis yakni dakwaan primer pertama pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan dakwaan pembunuhan berencana dan dakwaan subsider pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan biasa dan lebih subsider lagi pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain. (redaksi)
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
This website uses cookies.