BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus didampingi Arief Rahman dan Syahrial menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Acen alias Hasan selaku terdakwa kasus pembunuhan model Aprilian Dewi(18), siang tadi, Kamis(16/10/2014) di Pengadilan Negeri Batam.
“Menyatakan terdakwa Acen alias Hasan bersalah melakukan tindak pindana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa penahanan,” ujar Budiman saat membacakan putusan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Acen menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya banding. “Saya terima pak Hakim,” ujar Acen setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Seperti diketahui dalam dakwaan JPU, Acen alias Hasan(35) didakwa pasal berlapis yakni dakwaan primer pertama pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan dakwaan pembunuhan berencana dan dakwaan subsider pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan biasa dan lebih subsider lagi pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain. (redaksi)
PT Railink (KAI Bandara) mencatat kinerja positif pada layanan KA Srilelawangsa selama periode Januari hingga…
Ketidakpastian geopolitik di Timur Tengah dan meningkatnya tekanan jual di pasar kripto global menjadi faktor…
KAI mengevaluasi pengoperasian KLB uji coba LRT Jabodebek di jam sibuk pagi 8–12 Juni 2026.…
Perusahaan-perusahaan di bawah naungan Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) berhasil menavigasi tantangan volatilitas harga…
PT Bank Raya Indonesia Tbk (Bank Raya; Kode Emiten: AGRO) turut ambil bagian dalam Public Expose…
BATAM - Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika dituntut 1 Tahun…
This website uses cookies.