Richardo tertunduk lesu di persidangan/rudi
BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim Hari Marianto didampingi Syahrial Harahap dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Ricardo HM Lumban Gaol (24) selaku terdakwa pembunuhan Horas Bastern Adiono Hutapea, siang tadi, Senin(11/5/2015) di Pengadilan Negeri Batam.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara,” ujar Hari saat membacakan putusan.
Atas putusan yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU tersebut terdakwa JPU pengganti Aji Satrio menyatakan pikir-pikir.
“Putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Sidang ditutup,” kata Hari.
Seusai persidangan, orang tua Horas Hutapea menyayangkan putusan Hakim yang menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
“Seharusnya vonis Hakim sama dengan tuntutan JPU,” ujar Hutapea.
Sebelumnya JPU Kadek Agus menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (red/rudi)
BATAM - Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pengelola Charisma School Batam(CSB) pada…
PAM JAYA menginformasikan kepada pelanggan bahwa akan dilakukan pekerjaan perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan…
BATAM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu(Golongan I) 2,89 gram dan catridge vape(Golongan II) 12…
Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT Bank Rakyat Indonesia…
BATAM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Neni…
Saham Nvidia Corporation (NASDAQ: NVDA) kembali menjadi sorotan pelaku pasar setelah mencatat kenaikan sekitar 12% sejak…
This website uses cookies.