BATAM – Meninggalnya seorang tahanan di Polresta Barelang bernama, Hendri Alfred Bakary atau Hendri Otong dianggap janggal, pemerhati korban Napza dari yayasan Embun Pelangi, Hasiholan Kristanto Tobing mendesak Propam Polda Kepri untuk segera melakukan penyelidikan selain menunggu hasil autopsi dari jenazah Almarhum.
Hal ini diungkapkannya kepada swarakepri ketika dihubungi, Kamis (20/8/2020) malam.
“Saya pikir selain menunggu untuk dilakukan autopsi yah bisa dilakukan penyelidikan oleh Propam dong dengan acuannya kronologi kejadian dan lain-lain,” ujarnya.
Kata dia, autopsi bukan satu-satunya alat untuk membuktikan kejanggalan kematian Hendri Otong.
“Kita berharap untuk kasus ini jangan lama-lama lah untuk diselidiki. Otopsi bukan satu-satunya alat untuk membuktikan. Saya yakin pengguna napza tidak terima perlakukan hukum yang dialami oleh Hendri atas perlakuan oknum dari institusi tersebut,” bebernya.
Holan menjelaskan, saat ini pihak keluarga dari Almarhum belum sepakat untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Almarhum Hendri.
“Yayasan Embun Pelangi yang mana saya mewakilin hanya sebagai pendamping saja dan semua keputusan ada di tangan keluarga. Kita tetap mendorong untuk segera dilakukan autopsi ulang agar kebenaran bisa terungkap dan tidak ada lagi Hendri lainnya yang meninggal seperti yang dialami saudara Hendri,”pungkasnya.
(shafix)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.