BATAM – Meninggalnya seorang tahanan di Polresta Barelang bernama, Hendri Alfred Bakary atau Hendri Otong dianggap janggal, pemerhati korban Napza dari yayasan Embun Pelangi, Hasiholan Kristanto Tobing mendesak Propam Polda Kepri untuk segera melakukan penyelidikan selain menunggu hasil autopsi dari jenazah Almarhum.
Hal ini diungkapkannya kepada swarakepri ketika dihubungi, Kamis (20/8/2020) malam.
“Saya pikir selain menunggu untuk dilakukan autopsi yah bisa dilakukan penyelidikan oleh Propam dong dengan acuannya kronologi kejadian dan lain-lain,” ujarnya.
Kata dia, autopsi bukan satu-satunya alat untuk membuktikan kejanggalan kematian Hendri Otong.
“Kita berharap untuk kasus ini jangan lama-lama lah untuk diselidiki. Otopsi bukan satu-satunya alat untuk membuktikan. Saya yakin pengguna napza tidak terima perlakukan hukum yang dialami oleh Hendri atas perlakuan oknum dari institusi tersebut,” bebernya.
Holan menjelaskan, saat ini pihak keluarga dari Almarhum belum sepakat untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Almarhum Hendri.
“Yayasan Embun Pelangi yang mana saya mewakilin hanya sebagai pendamping saja dan semua keputusan ada di tangan keluarga. Kita tetap mendorong untuk segera dilakukan autopsi ulang agar kebenaran bisa terungkap dan tidak ada lagi Hendri lainnya yang meninggal seperti yang dialami saudara Hendri,”pungkasnya.
(shafix)
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
This website uses cookies.