Categories: TEKNOLOGI

Pemerintah Mulai Uji Coba Pemblokiran IMEI Hari Ini

JAKARTA-Pemerintah memastikan akan melakukan uji coba skema pengendalian IMEI hari ini. Informasi tersebut diketahui dari Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mochamad Hadiyana.

“Minggu ini para operator akan melakukan trial proof of concept dari dua skema pengendalian IMEI,” tutur Hadiyana saat dilansir dari Tekno Liputan6.com, Senin (17/2/2020).

Adapun dua skema yang dimaksud adalah blacklist dan whitelist. Untuk blacklist, ponsel yang dengan IMEI ilegal akan mendapat notifikasi sebelum dinonaktifkan, sedangkan mekanisme whitelist membuat ponsel yang sejak awal terdeteksi ilegal tidak mendapat sinyal.

“Teknisnya adalah dengan menerapakan berbagai use case, misalnya traveller dari luar negeri, termasuk penanganan IMEI duplikat/clonning, dan lain-lain,” tutur Hadiyana lebih lanjut.

Hadiyana juga menuturkan setiap penanganan studi kasus itu sudah dibuatkan standar operasionalnya, baik untuk skema blacklist maupun whitelist. Standar operasional untuk setiap studio sudah diselesaikan sejak minggu lalu.

Adapun uji coba proof of concept pemblokiran IMEI ini akan dilakukan selama pada 17 dan 18 Februari 2020 oleh XL dan Telkomsel. XL akan melakukannya pada 17 Februari 2020, sedangkan Telkomsel 18 Februari 2020.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengungkapkan pemerintah belum memutuskan mekanisme pemblokiran ponsel BM atau ilegal terkait regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Ada dua model yang disiapkan yaitu whitelist dan blacklist.

“Keduanya (whitelist dan blacklist) ini lagi dilakukan dalam waktu dua pekan untuk proof of concept. Setelah dua pekan dari sekarang, kita akan bertemu untuk memilih pakai model whitelist atau blacklist,” jelas Johnny saat ditemui di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Dijelaskan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkomimnfo, Ismail, untuk mekanisme whitelist, ponsel yang terdeteksi ilegal sejak awal tidak akan bisa mendapatkan sinyal.

Sementara blacklist, ketika nanti setelah April membeli ponsel, konsumen akan mendapatkan notifikasi perangkatnya ilegal. Namun, pemerintah belum memutuskan berapa lama notifikasi akan diterima konsumen setelah ponsel diaktifkan.

Penerapan tata kelola IMEI untuk mengatasi peredaran ponsel BM ini akan diberlakukan secara efektif mulai 18 April 2020.

“Ponsel BM yang sekarang sampai April tidak ada masalah, ini bicara ke depan setelah April. Setelah itu diberlakukan,” tutur Ismail.




Sumber: Liputan6.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lintasarta Hadirkan AI Merdeka untuk Bangun Masa Depan Digital Indonesia melalui Akselerasi Adopsi Teknologi AI

Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…

1 jam ago

Riset Terbaru: Bisnis B2B di Indonesia Belum Optimalkan Social Media

Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…

1 jam ago

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

7 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

8 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

10 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

10 jam ago

This website uses cookies.