Categories: TEKNOLOGI

Pemerintah Mulai Uji Coba Pemblokiran IMEI Hari Ini

JAKARTA-Pemerintah memastikan akan melakukan uji coba skema pengendalian IMEI hari ini. Informasi tersebut diketahui dari Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mochamad Hadiyana.

“Minggu ini para operator akan melakukan trial proof of concept dari dua skema pengendalian IMEI,” tutur Hadiyana saat dilansir dari Tekno Liputan6.com, Senin (17/2/2020).

Adapun dua skema yang dimaksud adalah blacklist dan whitelist. Untuk blacklist, ponsel yang dengan IMEI ilegal akan mendapat notifikasi sebelum dinonaktifkan, sedangkan mekanisme whitelist membuat ponsel yang sejak awal terdeteksi ilegal tidak mendapat sinyal.

“Teknisnya adalah dengan menerapakan berbagai use case, misalnya traveller dari luar negeri, termasuk penanganan IMEI duplikat/clonning, dan lain-lain,” tutur Hadiyana lebih lanjut.

Hadiyana juga menuturkan setiap penanganan studi kasus itu sudah dibuatkan standar operasionalnya, baik untuk skema blacklist maupun whitelist. Standar operasional untuk setiap studio sudah diselesaikan sejak minggu lalu.

Adapun uji coba proof of concept pemblokiran IMEI ini akan dilakukan selama pada 17 dan 18 Februari 2020 oleh XL dan Telkomsel. XL akan melakukannya pada 17 Februari 2020, sedangkan Telkomsel 18 Februari 2020.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengungkapkan pemerintah belum memutuskan mekanisme pemblokiran ponsel BM atau ilegal terkait regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Ada dua model yang disiapkan yaitu whitelist dan blacklist.

“Keduanya (whitelist dan blacklist) ini lagi dilakukan dalam waktu dua pekan untuk proof of concept. Setelah dua pekan dari sekarang, kita akan bertemu untuk memilih pakai model whitelist atau blacklist,” jelas Johnny saat ditemui di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Dijelaskan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkomimnfo, Ismail, untuk mekanisme whitelist, ponsel yang terdeteksi ilegal sejak awal tidak akan bisa mendapatkan sinyal.

Sementara blacklist, ketika nanti setelah April membeli ponsel, konsumen akan mendapatkan notifikasi perangkatnya ilegal. Namun, pemerintah belum memutuskan berapa lama notifikasi akan diterima konsumen setelah ponsel diaktifkan.

Penerapan tata kelola IMEI untuk mengatasi peredaran ponsel BM ini akan diberlakukan secara efektif mulai 18 April 2020.

“Ponsel BM yang sekarang sampai April tidak ada masalah, ini bicara ke depan setelah April. Setelah itu diberlakukan,” tutur Ismail.




Sumber: Liputan6.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

5 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

5 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

5 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

6 jam ago

Atur Waktu, Atur Kenyamanan: Ini Pola Jam Sibuk LRT Jabodebek dan Alternatifnya

LRT Jabodebek mencatat kepadatan tertinggi pada pagi hari di stasiun Harjamukti dan sore hari di…

6 jam ago

Dukung Kenyamanan Mobilitas, BRI Finance Tawarkan Fasilitas Dana yang Aman dan Fleksibel

Jakarta, 10 Februari 2026 – Bagi banyak masyarakat, mobil bukan sekadar aset, tetapi bagian penting…

7 jam ago

This website uses cookies.