Categories: TEKNOLOGI

Pemerintah Mulai Uji Coba Pemblokiran IMEI Hari Ini

JAKARTA-Pemerintah memastikan akan melakukan uji coba skema pengendalian IMEI hari ini. Informasi tersebut diketahui dari Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mochamad Hadiyana.

“Minggu ini para operator akan melakukan trial proof of concept dari dua skema pengendalian IMEI,” tutur Hadiyana saat dilansir dari Tekno Liputan6.com, Senin (17/2/2020).

Adapun dua skema yang dimaksud adalah blacklist dan whitelist. Untuk blacklist, ponsel yang dengan IMEI ilegal akan mendapat notifikasi sebelum dinonaktifkan, sedangkan mekanisme whitelist membuat ponsel yang sejak awal terdeteksi ilegal tidak mendapat sinyal.

“Teknisnya adalah dengan menerapakan berbagai use case, misalnya traveller dari luar negeri, termasuk penanganan IMEI duplikat/clonning, dan lain-lain,” tutur Hadiyana lebih lanjut.

Hadiyana juga menuturkan setiap penanganan studi kasus itu sudah dibuatkan standar operasionalnya, baik untuk skema blacklist maupun whitelist. Standar operasional untuk setiap studio sudah diselesaikan sejak minggu lalu.

Adapun uji coba proof of concept pemblokiran IMEI ini akan dilakukan selama pada 17 dan 18 Februari 2020 oleh XL dan Telkomsel. XL akan melakukannya pada 17 Februari 2020, sedangkan Telkomsel 18 Februari 2020.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengungkapkan pemerintah belum memutuskan mekanisme pemblokiran ponsel BM atau ilegal terkait regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Ada dua model yang disiapkan yaitu whitelist dan blacklist.

“Keduanya (whitelist dan blacklist) ini lagi dilakukan dalam waktu dua pekan untuk proof of concept. Setelah dua pekan dari sekarang, kita akan bertemu untuk memilih pakai model whitelist atau blacklist,” jelas Johnny saat ditemui di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Dijelaskan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkomimnfo, Ismail, untuk mekanisme whitelist, ponsel yang terdeteksi ilegal sejak awal tidak akan bisa mendapatkan sinyal.

Sementara blacklist, ketika nanti setelah April membeli ponsel, konsumen akan mendapatkan notifikasi perangkatnya ilegal. Namun, pemerintah belum memutuskan berapa lama notifikasi akan diterima konsumen setelah ponsel diaktifkan.

Penerapan tata kelola IMEI untuk mengatasi peredaran ponsel BM ini akan diberlakukan secara efektif mulai 18 April 2020.

“Ponsel BM yang sekarang sampai April tidak ada masalah, ini bicara ke depan setelah April. Setelah itu diberlakukan,” tutur Ismail.




Sumber: Liputan6.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

2 jam ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

5 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

7 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

10 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

12 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

12 jam ago

This website uses cookies.