Categories: TEKNOLOGI

Pemerintah Mulai Uji Coba Pemblokiran IMEI Hari Ini

JAKARTA-Pemerintah memastikan akan melakukan uji coba skema pengendalian IMEI hari ini. Informasi tersebut diketahui dari Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mochamad Hadiyana.

“Minggu ini para operator akan melakukan trial proof of concept dari dua skema pengendalian IMEI,” tutur Hadiyana saat dilansir dari Tekno Liputan6.com, Senin (17/2/2020).

Adapun dua skema yang dimaksud adalah blacklist dan whitelist. Untuk blacklist, ponsel yang dengan IMEI ilegal akan mendapat notifikasi sebelum dinonaktifkan, sedangkan mekanisme whitelist membuat ponsel yang sejak awal terdeteksi ilegal tidak mendapat sinyal.

“Teknisnya adalah dengan menerapakan berbagai use case, misalnya traveller dari luar negeri, termasuk penanganan IMEI duplikat/clonning, dan lain-lain,” tutur Hadiyana lebih lanjut.

Hadiyana juga menuturkan setiap penanganan studi kasus itu sudah dibuatkan standar operasionalnya, baik untuk skema blacklist maupun whitelist. Standar operasional untuk setiap studio sudah diselesaikan sejak minggu lalu.

Adapun uji coba proof of concept pemblokiran IMEI ini akan dilakukan selama pada 17 dan 18 Februari 2020 oleh XL dan Telkomsel. XL akan melakukannya pada 17 Februari 2020, sedangkan Telkomsel 18 Februari 2020.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengungkapkan pemerintah belum memutuskan mekanisme pemblokiran ponsel BM atau ilegal terkait regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Ada dua model yang disiapkan yaitu whitelist dan blacklist.

“Keduanya (whitelist dan blacklist) ini lagi dilakukan dalam waktu dua pekan untuk proof of concept. Setelah dua pekan dari sekarang, kita akan bertemu untuk memilih pakai model whitelist atau blacklist,” jelas Johnny saat ditemui di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Dijelaskan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkomimnfo, Ismail, untuk mekanisme whitelist, ponsel yang terdeteksi ilegal sejak awal tidak akan bisa mendapatkan sinyal.

Sementara blacklist, ketika nanti setelah April membeli ponsel, konsumen akan mendapatkan notifikasi perangkatnya ilegal. Namun, pemerintah belum memutuskan berapa lama notifikasi akan diterima konsumen setelah ponsel diaktifkan.

Penerapan tata kelola IMEI untuk mengatasi peredaran ponsel BM ini akan diberlakukan secara efektif mulai 18 April 2020.

“Ponsel BM yang sekarang sampai April tidak ada masalah, ini bicara ke depan setelah April. Setelah itu diberlakukan,” tutur Ismail.




Sumber: Liputan6.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

22 menit ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

23 menit ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

3 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

4 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

6 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

7 jam ago

This website uses cookies.