Categories: TEKNOLOGI

Pemerintah Mulai Uji Coba Pemblokiran IMEI Hari Ini

JAKARTA-Pemerintah memastikan akan melakukan uji coba skema pengendalian IMEI hari ini. Informasi tersebut diketahui dari Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mochamad Hadiyana.

“Minggu ini para operator akan melakukan trial proof of concept dari dua skema pengendalian IMEI,” tutur Hadiyana saat dilansir dari Tekno Liputan6.com, Senin (17/2/2020).

Adapun dua skema yang dimaksud adalah blacklist dan whitelist. Untuk blacklist, ponsel yang dengan IMEI ilegal akan mendapat notifikasi sebelum dinonaktifkan, sedangkan mekanisme whitelist membuat ponsel yang sejak awal terdeteksi ilegal tidak mendapat sinyal.

“Teknisnya adalah dengan menerapakan berbagai use case, misalnya traveller dari luar negeri, termasuk penanganan IMEI duplikat/clonning, dan lain-lain,” tutur Hadiyana lebih lanjut.

Hadiyana juga menuturkan setiap penanganan studi kasus itu sudah dibuatkan standar operasionalnya, baik untuk skema blacklist maupun whitelist. Standar operasional untuk setiap studio sudah diselesaikan sejak minggu lalu.

Adapun uji coba proof of concept pemblokiran IMEI ini akan dilakukan selama pada 17 dan 18 Februari 2020 oleh XL dan Telkomsel. XL akan melakukannya pada 17 Februari 2020, sedangkan Telkomsel 18 Februari 2020.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengungkapkan pemerintah belum memutuskan mekanisme pemblokiran ponsel BM atau ilegal terkait regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Ada dua model yang disiapkan yaitu whitelist dan blacklist.

“Keduanya (whitelist dan blacklist) ini lagi dilakukan dalam waktu dua pekan untuk proof of concept. Setelah dua pekan dari sekarang, kita akan bertemu untuk memilih pakai model whitelist atau blacklist,” jelas Johnny saat ditemui di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Dijelaskan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkomimnfo, Ismail, untuk mekanisme whitelist, ponsel yang terdeteksi ilegal sejak awal tidak akan bisa mendapatkan sinyal.

Sementara blacklist, ketika nanti setelah April membeli ponsel, konsumen akan mendapatkan notifikasi perangkatnya ilegal. Namun, pemerintah belum memutuskan berapa lama notifikasi akan diterima konsumen setelah ponsel diaktifkan.

Penerapan tata kelola IMEI untuk mengatasi peredaran ponsel BM ini akan diberlakukan secara efektif mulai 18 April 2020.

“Ponsel BM yang sekarang sampai April tidak ada masalah, ini bicara ke depan setelah April. Setelah itu diberlakukan,” tutur Ismail.




Sumber: Liputan6.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia

Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…

5 jam ago

Pendiri BioMom Swiluva Ma Jajaki Kolaborasi dengan Kemendukbangga untuk Cegah Stunting

Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…

5 jam ago

Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome

Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…

6 jam ago

Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara

BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…

6 jam ago

Mesin Digital CS di BRI BO Veteran Permudah Layanan Nasabah, Lebih Cepat, Mudah, dan Praktis

BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

13 jam ago

Disiplin Risk-Reward Ratio: Kunci Menjaga Pertumbuhan Modal Jangka Panjang

Banyak orang yang baru terjun ke dalam dunia transaksi finansial beranggapan bahwa kunci utama untuk…

14 jam ago

This website uses cookies.