Categories: BISNIS

Pemerintah Pangkas 15 Regulasi, Impor Bahan Baku Bakal Mudah

Untuk mempermudah masuknya investasi langsung ke Indonesia dan mempermudah pelaku usaha, Kementerian Perindustrian menyebutkan telah menghapuskan 15 regulasi yang dinilai memberatkan hal tersebut. Regulasi ini berkaitan dengan kemudahan berbisnis hingga kegiatan  importasi bahan baku untuk sektor industri manufaktur.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan dalam beberapa waktu terakhir kementerian yang dipimpinnya terus melakukan perbaikan untuk memudahkan masuknya investasi ke dalam negeri. Upaya yang dilakukan adalah menyederhanakan perizinan hingga kemudahan dalam melakukan impor bahan baku bagi produsen.

“Kementerian Perindustrian sudah menghapuskan 15 regulasi untuk memudahkan bisnis termasuk importasi baja termasuk untuk produsen. Izin usaha industri juga disederhanakan. Dampaknya ada 3 Permendag yang harus direvisi,” kata Airlangga di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Secara rinci, Airlangga menjelaskan bahwa aturan-aturan ini berkaitan dengan pertimbangan teknis impor logam yang berkaitan dengan industri. Nantinya industri yang menggunakan logam sebagai bahan bakunya bisa langsung melakukan impor tanpa harus membutuhkan rekomendasi lagi dari Kemenperin, hanya perlu izin dari Kemendag sebagi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Kemudian, untuk produsen otomotif yang berorientasi ekspor misalnya, juga akan dipermudah untuk mengimpor bahan baku dengan spesifikasi khusus yang tak diproduksi di dalam negeri.

“Ada regulasi kementerian perdagangan yang sedang harus diperbaiki. Tapi kami sudah berkirim surat dengan kemendag dan sudah berkoordinasi,” imbuhnya.

Baru-baru ini kementerian perdagangan juga telah memberlakukan penyederhanaan proses izin impor untuk tujuan yang sama. Izin yang dimaksud adalah impor barang modal termasuk kondisi yang bukan baru atau bekas. Nantinya, izin impor tidak memakai rekomendasi kementerian terkait termasuk Kemenperin.

Saat ini ada Permendag No 17 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan mendag No 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB).

Permendang itu mengatur kriteria yang diimpor sangat dibatasi dari sisi jenis dan usianya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 14/M-IND/PER/2/2016 tentang kriteria teknis impor barang modal dalam keadaan tidak baru. Dua aturan ini menghambat proses relokasi industri ke Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini disadur dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20191018205749-4-108289/perizinan-dipangkas-urus-impor-buat-produsen-bakal-tak-rumit

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

2 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

2 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

12 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

13 jam ago

This website uses cookies.