Categories: BISNIS

Pemerintah Pangkas 15 Regulasi, Impor Bahan Baku Bakal Mudah

Untuk mempermudah masuknya investasi langsung ke Indonesia dan mempermudah pelaku usaha, Kementerian Perindustrian menyebutkan telah menghapuskan 15 regulasi yang dinilai memberatkan hal tersebut. Regulasi ini berkaitan dengan kemudahan berbisnis hingga kegiatan  importasi bahan baku untuk sektor industri manufaktur.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan dalam beberapa waktu terakhir kementerian yang dipimpinnya terus melakukan perbaikan untuk memudahkan masuknya investasi ke dalam negeri. Upaya yang dilakukan adalah menyederhanakan perizinan hingga kemudahan dalam melakukan impor bahan baku bagi produsen.

“Kementerian Perindustrian sudah menghapuskan 15 regulasi untuk memudahkan bisnis termasuk importasi baja termasuk untuk produsen. Izin usaha industri juga disederhanakan. Dampaknya ada 3 Permendag yang harus direvisi,” kata Airlangga di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Secara rinci, Airlangga menjelaskan bahwa aturan-aturan ini berkaitan dengan pertimbangan teknis impor logam yang berkaitan dengan industri. Nantinya industri yang menggunakan logam sebagai bahan bakunya bisa langsung melakukan impor tanpa harus membutuhkan rekomendasi lagi dari Kemenperin, hanya perlu izin dari Kemendag sebagi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Kemudian, untuk produsen otomotif yang berorientasi ekspor misalnya, juga akan dipermudah untuk mengimpor bahan baku dengan spesifikasi khusus yang tak diproduksi di dalam negeri.

“Ada regulasi kementerian perdagangan yang sedang harus diperbaiki. Tapi kami sudah berkirim surat dengan kemendag dan sudah berkoordinasi,” imbuhnya.

Baru-baru ini kementerian perdagangan juga telah memberlakukan penyederhanaan proses izin impor untuk tujuan yang sama. Izin yang dimaksud adalah impor barang modal termasuk kondisi yang bukan baru atau bekas. Nantinya, izin impor tidak memakai rekomendasi kementerian terkait termasuk Kemenperin.

Saat ini ada Permendag No 17 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan mendag No 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB).

Permendang itu mengatur kriteria yang diimpor sangat dibatasi dari sisi jenis dan usianya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 14/M-IND/PER/2/2016 tentang kriteria teknis impor barang modal dalam keadaan tidak baru. Dua aturan ini menghambat proses relokasi industri ke Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini disadur dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20191018205749-4-108289/perizinan-dipangkas-urus-impor-buat-produsen-bakal-tak-rumit

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

1 hari ago

Strategi Omnichannel untuk Bisnis dengan Aplikasi Barantum

Strategi omnichannel memungkinkan bisnis memberikan pengalaman pelanggan yang mulus dan terintegrasi di berbagai saluran komunikasi,…

1 hari ago

Vortex Merilis Permainan Interaktif di IIMS 2025 Bersama Mitsubishi Indonesia

Vortex, perusahaan teknologi yang berbasis di Yogyakarta, mengumumkan kolaborasi strategis dengan Mitsubishi Motors untuk meluncurkan…

1 hari ago

This website uses cookies.