Categories: BISNIS

Pemerintah Pangkas 15 Regulasi, Impor Bahan Baku Bakal Mudah

Untuk mempermudah masuknya investasi langsung ke Indonesia dan mempermudah pelaku usaha, Kementerian Perindustrian menyebutkan telah menghapuskan 15 regulasi yang dinilai memberatkan hal tersebut. Regulasi ini berkaitan dengan kemudahan berbisnis hingga kegiatan  importasi bahan baku untuk sektor industri manufaktur.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan dalam beberapa waktu terakhir kementerian yang dipimpinnya terus melakukan perbaikan untuk memudahkan masuknya investasi ke dalam negeri. Upaya yang dilakukan adalah menyederhanakan perizinan hingga kemudahan dalam melakukan impor bahan baku bagi produsen.

“Kementerian Perindustrian sudah menghapuskan 15 regulasi untuk memudahkan bisnis termasuk importasi baja termasuk untuk produsen. Izin usaha industri juga disederhanakan. Dampaknya ada 3 Permendag yang harus direvisi,” kata Airlangga di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Secara rinci, Airlangga menjelaskan bahwa aturan-aturan ini berkaitan dengan pertimbangan teknis impor logam yang berkaitan dengan industri. Nantinya industri yang menggunakan logam sebagai bahan bakunya bisa langsung melakukan impor tanpa harus membutuhkan rekomendasi lagi dari Kemenperin, hanya perlu izin dari Kemendag sebagi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Kemudian, untuk produsen otomotif yang berorientasi ekspor misalnya, juga akan dipermudah untuk mengimpor bahan baku dengan spesifikasi khusus yang tak diproduksi di dalam negeri.

“Ada regulasi kementerian perdagangan yang sedang harus diperbaiki. Tapi kami sudah berkirim surat dengan kemendag dan sudah berkoordinasi,” imbuhnya.

Baru-baru ini kementerian perdagangan juga telah memberlakukan penyederhanaan proses izin impor untuk tujuan yang sama. Izin yang dimaksud adalah impor barang modal termasuk kondisi yang bukan baru atau bekas. Nantinya, izin impor tidak memakai rekomendasi kementerian terkait termasuk Kemenperin.

Saat ini ada Permendag No 17 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan mendag No 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB).

Permendang itu mengatur kriteria yang diimpor sangat dibatasi dari sisi jenis dan usianya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 14/M-IND/PER/2/2016 tentang kriteria teknis impor barang modal dalam keadaan tidak baru. Dua aturan ini menghambat proses relokasi industri ke Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini disadur dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20191018205749-4-108289/perizinan-dipangkas-urus-impor-buat-produsen-bakal-tak-rumit

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Presdir Sampoerna Ivan Cahyadi Dinobatkan sebagai CEO of the Year

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna), Ivan Cahyadi, meraih penghargaan prestisius CEO…

2 jam ago

ASEAN Sparks Siap Mempercepat Inovasi Energi Terbarukan di Asia Tenggara

Program ASEAN Sparks resmi dimulai! Digagas oleh ASEAN Centre for Energy dengan dukungan dari Japan-ASEAN…

2 jam ago

Cross Hotels & Resorts Umumkan Ekspansi Dual-Brand di Proyek Landmark Batam

Cross Hotels & Resorts dengan bangga mengumumkan penandatanganan 2 (dua) Hotel gaya hidup yang dinamis…

2 jam ago

Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI

Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Surabaya ke-732, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi…

2 jam ago

Relish Moves! – Serunya Berolahraga di Tengah Kota Jakarta Bersama Relish Bistro

Relish Bistro, destinasi kuliner yang terletak strategis di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, kini menghadirkan…

7 jam ago

Peran Trafo Kering dalam Pengurangan Risiko Kebakaran di Bangunan

PT Bambang Djaja (B&D Transformer) menghadirkan Trafo Kering sebagai solusi aman untuk mengurangi risiko kebakaran…

7 jam ago

This website uses cookies.