Categories: BISNIS

Pemerintah Pangkas 15 Regulasi, Impor Bahan Baku Bakal Mudah

Untuk mempermudah masuknya investasi langsung ke Indonesia dan mempermudah pelaku usaha, Kementerian Perindustrian menyebutkan telah menghapuskan 15 regulasi yang dinilai memberatkan hal tersebut. Regulasi ini berkaitan dengan kemudahan berbisnis hingga kegiatan  importasi bahan baku untuk sektor industri manufaktur.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan dalam beberapa waktu terakhir kementerian yang dipimpinnya terus melakukan perbaikan untuk memudahkan masuknya investasi ke dalam negeri. Upaya yang dilakukan adalah menyederhanakan perizinan hingga kemudahan dalam melakukan impor bahan baku bagi produsen.

“Kementerian Perindustrian sudah menghapuskan 15 regulasi untuk memudahkan bisnis termasuk importasi baja termasuk untuk produsen. Izin usaha industri juga disederhanakan. Dampaknya ada 3 Permendag yang harus direvisi,” kata Airlangga di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Secara rinci, Airlangga menjelaskan bahwa aturan-aturan ini berkaitan dengan pertimbangan teknis impor logam yang berkaitan dengan industri. Nantinya industri yang menggunakan logam sebagai bahan bakunya bisa langsung melakukan impor tanpa harus membutuhkan rekomendasi lagi dari Kemenperin, hanya perlu izin dari Kemendag sebagi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Kemudian, untuk produsen otomotif yang berorientasi ekspor misalnya, juga akan dipermudah untuk mengimpor bahan baku dengan spesifikasi khusus yang tak diproduksi di dalam negeri.

“Ada regulasi kementerian perdagangan yang sedang harus diperbaiki. Tapi kami sudah berkirim surat dengan kemendag dan sudah berkoordinasi,” imbuhnya.

Baru-baru ini kementerian perdagangan juga telah memberlakukan penyederhanaan proses izin impor untuk tujuan yang sama. Izin yang dimaksud adalah impor barang modal termasuk kondisi yang bukan baru atau bekas. Nantinya, izin impor tidak memakai rekomendasi kementerian terkait termasuk Kemenperin.

Saat ini ada Permendag No 17 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan mendag No 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB).

Permendang itu mengatur kriteria yang diimpor sangat dibatasi dari sisi jenis dan usianya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 14/M-IND/PER/2/2016 tentang kriteria teknis impor barang modal dalam keadaan tidak baru. Dua aturan ini menghambat proses relokasi industri ke Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini disadur dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20191018205749-4-108289/perizinan-dipangkas-urus-impor-buat-produsen-bakal-tak-rumit

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

5 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

7 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

9 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

9 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

9 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

10 jam ago

This website uses cookies.