Categories: BISNIS

Pemerintah Pangkas 15 Regulasi, Impor Bahan Baku Bakal Mudah

Untuk mempermudah masuknya investasi langsung ke Indonesia dan mempermudah pelaku usaha, Kementerian Perindustrian menyebutkan telah menghapuskan 15 regulasi yang dinilai memberatkan hal tersebut. Regulasi ini berkaitan dengan kemudahan berbisnis hingga kegiatan  importasi bahan baku untuk sektor industri manufaktur.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan dalam beberapa waktu terakhir kementerian yang dipimpinnya terus melakukan perbaikan untuk memudahkan masuknya investasi ke dalam negeri. Upaya yang dilakukan adalah menyederhanakan perizinan hingga kemudahan dalam melakukan impor bahan baku bagi produsen.

“Kementerian Perindustrian sudah menghapuskan 15 regulasi untuk memudahkan bisnis termasuk importasi baja termasuk untuk produsen. Izin usaha industri juga disederhanakan. Dampaknya ada 3 Permendag yang harus direvisi,” kata Airlangga di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Secara rinci, Airlangga menjelaskan bahwa aturan-aturan ini berkaitan dengan pertimbangan teknis impor logam yang berkaitan dengan industri. Nantinya industri yang menggunakan logam sebagai bahan bakunya bisa langsung melakukan impor tanpa harus membutuhkan rekomendasi lagi dari Kemenperin, hanya perlu izin dari Kemendag sebagi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Kemudian, untuk produsen otomotif yang berorientasi ekspor misalnya, juga akan dipermudah untuk mengimpor bahan baku dengan spesifikasi khusus yang tak diproduksi di dalam negeri.

“Ada regulasi kementerian perdagangan yang sedang harus diperbaiki. Tapi kami sudah berkirim surat dengan kemendag dan sudah berkoordinasi,” imbuhnya.

Baru-baru ini kementerian perdagangan juga telah memberlakukan penyederhanaan proses izin impor untuk tujuan yang sama. Izin yang dimaksud adalah impor barang modal termasuk kondisi yang bukan baru atau bekas. Nantinya, izin impor tidak memakai rekomendasi kementerian terkait termasuk Kemenperin.

Saat ini ada Permendag No 17 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan mendag No 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB).

Permendang itu mengatur kriteria yang diimpor sangat dibatasi dari sisi jenis dan usianya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 14/M-IND/PER/2/2016 tentang kriteria teknis impor barang modal dalam keadaan tidak baru. Dua aturan ini menghambat proses relokasi industri ke Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini disadur dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20191018205749-4-108289/perizinan-dipangkas-urus-impor-buat-produsen-bakal-tak-rumit

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

1 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

3 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

10 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

11 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

22 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.