Pemilik Gelper Hotel Gideon Dijerat Pasal Berlapis

Terdakwa Terancam 10 Tahun Penjara dan denda Rp 25 Juta 

BATAM – swarakepri.com : Pemilik Gelanggang Permainan(Gelper) Hotel Gideon Batam, Suwito alias Aseng dijerat pasal berlapis yakni pasal 303 ayat (1) ke-1 atau pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, sore tadi, Kamis(23/10/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wawan Setiawan SH mengatakan bahwa permainan mesin judi jenis Doraemon yang ada di Gelper Hotel Gideon bersifat untung-untungan karena pemain akan menebak dan memasang angka-angka yang ada pada mesin serta berharap angka yang dipasang kena dan mengharapkan kemenangan.

“Permainan judi jenis Gelper di Hotel Gideon tidak ada ijin dari pihak berwenang,” lanjut Wawan.

Setelah dakwaan dibacakan JPU, persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Kepolisian dan Lim Tie Seng(terdakwa dalam berkas terpisah). Sedangkan terdakwa lainnya yakni Anna(berkas terpisah) tidak hadir dalam persidangan.

Setelah mendengarkan keterangan dari pada saksi, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Cahyono dan Alfian selaku Hakim Anggota kemudian menunda sidang hingga seminggu kedepan yakni hari Rabu tanggal 30 Oktober 2014 untuk mendengarkan keterangan saksi Anna.

“Sidang ditunda hingga tanggal 30 Oktober,” ujar Khairul sambil mengetok palu pertanda persidangan dengan terdakwa Suwito alias Asen ditunda.

Seusai persidangan terdakwa Suwito alias Aseng, sidang kemudian langsung dilanjutkan dengan terdakwa Lim Tie Seng(69). Sama dengan terdakwa Suwito alias Aseng, laki-laki senja ini juga dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 303 ayat (1) ke-1 atau pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dengan KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Sidang kemudian ditunda Majelis Hakim hingga minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi Anna(wasit) yang juga selaku terdakwa lainnya pada kasus yang sama.

Diberitakan sebelumnya aparat Kepolisian Polda Kepri mengamankan empat orang dan 100 mesin dari lokasi Gelanggang Permainan(Gelper) yang berada di Lantai 1 Hotel Gideon, Nagoya Batam, Jumat(29/8/2014) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari empat orang yang diamankan, tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni As(penggelola), An(wasit) dan As(pemain), sementara Sl(kasir) hanya ditetapkan sebagai saksi. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mau Memecoin Murah? Ini Daftar Token di Bawah $1 yang Sedang Naik Daun!

Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…

58 menit ago

MLV Teknologi Mengundang Talent Terbaik untuk bergabung

MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…

5 jam ago

Dinas Penataan Ruang Pemko Semarang Sambangi BP Batam

BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…

5 jam ago

SEOCon Forum Bali 2024: Tiket VIP Habis Terjual – Amankan Tiket Anda Sekarang!

SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…

10 jam ago

Kembali Gelar WSBP Inspiring Kindness: Girls on Site, WSBP Ajak Siswi SMAN 1 Kalijati Berkontribusi di Dunia Manufaktur dan Konstruksi

WSBP mengajak 25 siswi SMA Negeri 1 Kalijati untuk untuk memahami pentingnya kesempatan berkarir perempuan…

12 jam ago

This website uses cookies.