Pemilik Gelper Hotel Gideon Dijerat Pasal Berlapis

Terdakwa Terancam 10 Tahun Penjara dan denda Rp 25 Juta 

BATAM – swarakepri.com : Pemilik Gelanggang Permainan(Gelper) Hotel Gideon Batam, Suwito alias Aseng dijerat pasal berlapis yakni pasal 303 ayat (1) ke-1 atau pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, sore tadi, Kamis(23/10/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wawan Setiawan SH mengatakan bahwa permainan mesin judi jenis Doraemon yang ada di Gelper Hotel Gideon bersifat untung-untungan karena pemain akan menebak dan memasang angka-angka yang ada pada mesin serta berharap angka yang dipasang kena dan mengharapkan kemenangan.

“Permainan judi jenis Gelper di Hotel Gideon tidak ada ijin dari pihak berwenang,” lanjut Wawan.

Setelah dakwaan dibacakan JPU, persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Kepolisian dan Lim Tie Seng(terdakwa dalam berkas terpisah). Sedangkan terdakwa lainnya yakni Anna(berkas terpisah) tidak hadir dalam persidangan.

Setelah mendengarkan keterangan dari pada saksi, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Cahyono dan Alfian selaku Hakim Anggota kemudian menunda sidang hingga seminggu kedepan yakni hari Rabu tanggal 30 Oktober 2014 untuk mendengarkan keterangan saksi Anna.

“Sidang ditunda hingga tanggal 30 Oktober,” ujar Khairul sambil mengetok palu pertanda persidangan dengan terdakwa Suwito alias Asen ditunda.

Seusai persidangan terdakwa Suwito alias Aseng, sidang kemudian langsung dilanjutkan dengan terdakwa Lim Tie Seng(69). Sama dengan terdakwa Suwito alias Aseng, laki-laki senja ini juga dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 303 ayat (1) ke-1 atau pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dengan KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Sidang kemudian ditunda Majelis Hakim hingga minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi Anna(wasit) yang juga selaku terdakwa lainnya pada kasus yang sama.

Diberitakan sebelumnya aparat Kepolisian Polda Kepri mengamankan empat orang dan 100 mesin dari lokasi Gelanggang Permainan(Gelper) yang berada di Lantai 1 Hotel Gideon, Nagoya Batam, Jumat(29/8/2014) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari empat orang yang diamankan, tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni As(penggelola), An(wasit) dan As(pemain), sementara Sl(kasir) hanya ditetapkan sebagai saksi. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengapa Taksi Listrik Evista Jadi Pilihan Favorit?

Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan terhadap kendaraan listrik di Indonesia semakin meningkat. Salah satu yang…

8 menit ago

Transformasi Kulkas Jadi Mahakarya: Bosch Home Indonesia & YKAI Hadirkan Seni dengan Misi Mulia

Art for Impact #LikeABosch hadir sebagai hasil kolaborasi Bosch Home Indonesia dengan Yayasan Kanker Anak…

28 menit ago

Ferdy Wijaya Buktikan Kualitas Mahasiswa Japanese Popular Culture BINUS University dengan Beasiswa Nitori

Jakarta, 11 Februari 2025 – Ferdy Wijaya, mahasiswa semester 4 dari jurusan Japanese Popular Culture…

4 jam ago

KAI Buka Pemesanan KA Tambahan, Kapasitas Meningkat 538.280 Tempat Duduk Selama Angkutan Lebaran 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan masa Angkutan Lebaran 1446H/Tahun 2025 selama 22 hari mulai…

4 jam ago

Hadir di Grand Wisata Bekasi, BRI Finance Berikan Promo Menarik di KPR BRI Properti Expo 2025

Menutup bulan kedua di tahun ini, PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) hadir dalam KPR…

5 jam ago

Ibu Susi Pudjiastuti sebagai ketua umum stand up paddle indonesia periode 2025 – 2028

hari jumat 21 februari 2025 menjadi hari yang penting bagi organisasi olahraga air Stand up…

5 jam ago

This website uses cookies.