Hanafi Somasi Kurator PT Bonte Inspetindo

Terkait Tiga Tug Boat di PT Seloko Batam Shipyard

BATAM – swarakepri.com : Tongam Hanafi Sihite melalui kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah,SH telah menyampaikan somasi terhadap kurator PT Bonte Inspetindo(dalam pailit) untuk tidak menghalang-halangi Hanafi untuk menguasai, mengambil alih dan mengamankan tiga tug boat yang saat ini masih disimpan di lahan PT Seloko Batam Shipyard hari Kamis(23/10/2014).

“Kami mensomir saudara untuk mengeluarkan harta milik kami dari dalam bundel pailit,” tegasnya dalam somasinya yang ditembuskan ke Kapolresta Barelang, Kajari Batam, Direksi PT Seloko Batam Shipyard dan Hakim Pengawas.

Ramdan juga mengingatkan jika dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi dilayangkan kurator juga tidak melakukan pengembalian atas aset Hanafi tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan tindak pidana.

“Oleh karenanya kami akan melaporkan saudara ke pihak berwajib atau kepolisian,” lanjut Ramdan.

Dalam somasinya Ramdan juga menjelaskan beberapa alasan untuk mensomasi kurator PT Bonte Inspetindo, diantaranya bahwa Hanafi adalah pemilik tiga tug boat yang terletak di PT Seloko Batam Shipyard berdasarkan surat jual beli tug boat tanggal 21 April 2014 antara Hanafi dengan Muhammad Onot yang dibuat dihadapan notaris.

Setelah surat jual beli tersebut ditandatangani, Hanafi juga langsung membayarkan sebesar Rp 1,5 Miliar kepada pihak PT Bonte Inspetindo selaku penjual, sementara keberadaan tug boat yang masih dalam kondisi pembangunan di lahan PT Seloko Batam Shipyard juga sudah diketahui Hanafi selaku pembeli.

“Secara hukum Hanafi mempunyai itikad baik untuk memiliki tug boat tersebut dengan cata membeli dari PT Bonte Inspetindo sesuai dengan surat jual beli yang dibuat dihadapan notaris,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa sesuai dengan putusan pidana Pengadilan Negeri Batam Nomor : 381/PID.B/2014/PN.BTM tanggal 17 September 2014 dalam perkara terdakwa Edrizon disebutkan ketiga tug boat yang dijadikan barang bukti dipersidangan dikembalikan kepada saksi Hanafi selaku pemilik yang dibeli dari terdakwa.

“Berdasarkan berita acara pengembalian barang bukti tanggal 25 September 2014 pada poin 2 disebutkan barang bukti tersebut(tiga tug boat) tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penuntutan untuk dilaksanakan keputusan PN Batam dan mengembalikannya kepada Hanafi,” pungkasnya.

Terkait somasi dari Hanafi ini, pihak kurator PT Bonte Inspetindo ketika dikonfirmasi SWARAKEPRI.COM tidak bersedia memberikan keterangan. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing SDM, PalmCo Targetkan 5.120 Sertifikasi Kompetensi

PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…

4 jam ago

Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia

Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…

18 jam ago

Pendiri BioMom Swiluva Ma Jajaki Kolaborasi dengan Kemendukbangga untuk Cegah Stunting

Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…

18 jam ago

Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome

Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…

18 jam ago

Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara

BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…

19 jam ago

Mesin Digital CS di BRI BO Veteran Permudah Layanan Nasabah, Lebih Cepat, Mudah, dan Praktis

BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

1 hari ago

This website uses cookies.