Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige
BATAM – swarakepri.com : Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono mengatakan permohonan banding dari terdakwa Hamidah Asmara Intani alias Intan dan Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
“Kemarin(rabu,red), permohonan banding dari terdakwa dan JPU telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi,” ujar Cahyono kepada SWARAKEPRI.COM siang ini, Kamis(23/10/2014) di ruang kerjanya.
Menurutnya dalam pemberitahuan banding yang dikirimkan tersebut disertai dengan catatan yakni mengenai status terdakwa yang berada diluar tahanan.
“Dalam catatan tersebut disebutkan status terdakwa yang berada diluar tahanan. Untuk menentukan status tahanan terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi,” terangnya.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan terdakwa akan ditahan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Cahyono mengaku hal tersebut sepenuhnya adalah wewenang Pengadilan Tinggi.
Namun demikian jika nantiinya ada penahanan terhadap terdakwa, Pengadilan Negeri Batam pasti akan diberitahukan oleh PT karena eksekusinya ada di Batam.
“Jika ada penahanan, eksekusinya ada di Batam,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Hamidah Asmara Intani alias Intan selaku terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhakan vonis 2 tahun 6 bulan penjara pada tanggal 8 Oktober 2014 lalu.
Intan mengajukan banding hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 ke bagian Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Batam. (redaksi)
PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…
Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…
Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…
Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…
BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…
BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…
This website uses cookies.