Categories: HUKUM

Pemilik Grand Dragon Pub dan KTV Dilaporkan ke Disnaker Kepri

BATAM – Kuasa Hukum 14 karyawan Grand Dragon Pub and KTV, Masmur Siahaan mengaku telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan Grand Dragon terhadap para karyawannya ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Disnaker Kepri.

Hal ini diungkapkan oleh Masmur kepada swarakepri ketika dikonfirmasi, Minggu (7/6/2020) malam.

“Iya sudah kita laporkan ke PPNS Disknaker Kepri,” ujarnya.

Kata dia, saat ini pihaknya tengah menunggu informasi terkait pemanggilan pemilik perusahaan oleh penyidik PPNS Disnaker Kepri.

“Kita lagi menunggu pemanggilan pemilik perusahaan oleh penyidik. Nanti kita informasikan kembali hasil dari pemanggilan tersebut,” ungkapnya.

Lanjut kata Masmur, adapun pasal yang dilaporkannya yakni terkait UU Ketenagakerjaan dan dugaan tindak pidana penggelapan oleh perusahaan tersebut.

“Yang kita laporkan itu yakni UU ketenagakerjaan, penggelapan dan masih ada lagi. Untuk lengkapnya setelah adanya pemanggilan tersebut nanti kita berikan data lengkapnya,” jelasnya.

Menurutnya, laporan tersebut dapat dicabut apabila pemilik perusahaan dapat memberikan solusi terkait kejalasan nasib 14 orang karyawan tersebut.

“Jika pengusaha mau ketemuan dan memberikan solusi, laporannya dapat dicabut,” bebernya.

Disinggung apakah 14 karyawan yang menuntut haknya kepada perusahaan jadi menggelar aksi unjuk rasa. Masmur mengatakan aksi tersebut jadi dilaksanakan sebelum adanya rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam.

“Untuk aksi jadi kita laksanakan sebelum adanya RDP di DPRD Kota Batam,” pungkasnya.

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Pawai Kemenangan PERSIB, KAI Daop 2 Bandung Imbau Pelanggan Datang Lebih Awal ke Stasiun

Euforia kemenangan PERSIB Bandung meraih gelar Juara Liga 1 musim 2025/2026 yang direncanakan akan dilakukan…

29 menit ago

BP Batam Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan PKKPRL Reklamasi Pesisir Tanjung Tritip (17)

BATAM - Badan Pengusahaan(BP) Batam menegaskan tidak pernah meneribitkan Perizinan Persyaratan Dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan…

1 jam ago

Analisa Pasar dari FLOQ BI Naikkan Suku Bunga, Trump Dukung Kripto, Investor Diminta Waspada Kelola Risiko

Pasar aset digital global memasuki pekan keempat Mei 2026 dengan kombinasi sentimen makroekonomi dan regulasi…

3 jam ago

Band Modern Hard Rock, Mahoney Perkenalkan Single Perdana “Galagasi”

Band modern hard rock asal Jakarta, Mahoney, resmi memperkenalkan single perdana mereka berjudul “Galagasi”. Dengan…

3 jam ago

Mid-Year Sale Boleh, Over Budget Jangan

Mid Year Sale selalu punya cara buat bikin orang susah menahan diri. Notifikasi promo muncul…

4 jam ago

Mulai Wujudkan Rencana Masa Depan dengan Fasilitas Pembiayaan dari BRI Finance

Di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan semakin pentingnya perencanaan finansial jangka panjang, masyarakat kini semakin…

4 jam ago

This website uses cookies.