Categories: BATAM

Pemilik Kapal KM Kawal Bahari-I Gugat PSDKP Batam di Praperadilan

BATAM – PT HANKA selaku pemilik kapal menggugat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP) Batam ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terkait penangkapan Kapal Kargo KM Kawal Bahari I pada tanggal 15 November 2017 lalu di sekitar Pulau Sore atau sekitar 2 mil dari pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Gugatan praperadilan yang diajukan PT HANKA tersebut dengan nomor registrasi 04/Pdt.Pra/2017/PN Tpg tertanggal 24 Nop 2017. Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum PT HANKA, Rudi Sirait kepada swarakepri.com, Senin(27/11/2017).

Menurut Rudi, penangkapan tersebut diduga dilakukan secara sewenang-wenang serta melampau batas kewenangan yang diberikan undang-undang kepada PSDKP.

“Menurut UU tentang pelayaran bahwa 12 mil dari pantai pengawasan dan penangkapan merupakan otoritas syahbandar dan atau KPLP,” tegasnya.

Rudi mengatakan, sebelum berlayar KM Kawal Bahari I sudah mengantongi ijin berlayar dari otoritas atau instansi yg berwenang yaitu Syahbandar

Selanjutnya kata dia, soal muatan yang dipermasalahkan oleh PSDKP, juga telah diperiksa oleh pihat yg berwenang yaitu Bea Cukai dan Balai Karantina Ikan sehingga tidak ada alasan PSDKP mempermasalahkan perihal muatan karena bukan kewenangannya.

“Kami mempertanyakan kewenangan PSDKP terkait pemeriksaan dokumen Kapal berupa SIUPAL dan dokumen manifes muatan kapal,” ujarnya.

Dikatakan Rudi, akibat dari penangkapan tersebut, ribuan box hasil tangkapan nelayan di Bintan tak terangkut, karena tak ada perusahaan angkutan laut yg berani mengangkut.

Selaku operator kapal lanjut dia, pihaknya sedang mengkaji adanya dugaan tindak pidana pelayaran yang diduga dilakukan oleh Petugas PSDKP sebagai mana diatur dalam pasal 138 Undang undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

“Kami lagi berkonsultasi dengan instansi terkait laporan tindak pidana yakni pemaksaan Nahkoda meninggalkan kapal pada saat berlayar. seperti yang diatur dalam pasal 311 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008,” terangnya.

Sementara itu Kepala PSDKP Batam, Slamet ketika dikonfirmasi terkait adanya gugatan praperadilan dari PT HANKA mengaku belum menerima pemberitahuan dari pihak Pengadilan.

“Belum ada pemberitahuan dari Pengadilan,” ujarnya.

 

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

3 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

5 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

5 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

5 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

6 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

6 jam ago

This website uses cookies.