Categories: Lingga

Pemkab Lingga Teken MoU dengan Ombudsman RI

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepri bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se Kepulauan Riau melakukan penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding(MoU) dengan Ombudsman RI di Hotel CK Tanjungpinang, Jumat(26/4/2019).

Penandatangan Nota Kesepahaman ini dilakukan demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan pemerintahan. Kegiatan ini sekaligus disejalankan dengan pembinaan peningkatan kualitas pelayanan dan tata cara evaluasi kepatuhan pelayanan publik.

Bupati Lingga Alias Wello tampak hadir dalam kegiatan ini didampingi oleh Inspektur Kabupaten Lingga, Kepala Bappelitbang, Kabag Organisasi dan Tata Laksana (ortal) serta Kabag Hukum Kabupaten Lingga.

Adapun maksud diselenggarakannya nota kesepahaman ini ialah untuk meningkatkan kerjasama serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.

Sedangkan tujuan dari MoU tersebut ialah untuk menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga melalui pencegarah mal administrasi dan percepatan penyelesaian laporan / pengaduan masyarakat.

Seperti diketahui, Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)Sesuai dengan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, maka dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, maka Ombudsman RI bekerja berdasarkan kepada Kepatutan, Keadilan, Non-diskriminasi, Tidak memihak, Akuntabilitas, Keseimbangan, serta Keterbukaan dan Kerahasiaan.Untuk itulah dengan terlaksananya nota kesepahaman ini, diharapkan akan tercipta good governance di Kabupaten Lingga kedepan.

Selain Bupati Lingga, Nota Kesepahaman tersebut juga ditandatangani oleh Guburnur Kepri Nurdin Basirun, Wali Kota Tanjungpinang Sahrul, Bupati Bintan Apri Sujadi, Bupati Karimun Aunur Rafiq serta Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang Syafsir Akhlus.

 

 

Penulis : Humas Pemkab Lingga/r

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

20 jam ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.