Kabag Humas Pemko Batam Ardiwinata
BATAM – Pemerintah Kota(Pemko) Batam akan menindak tegas pengelola Tempat Hiburan Malam(THM) dan Panti Pijat yang melanggar aturan jam operasional selama bulan puasa.
Hal itu ditegaskan Kabag Humas Pemko Batam Ardiwinata kepada AMOK Group di ruang kerjanya, Senin(6/6/2016) sore.
“Yang melanggar akan kita berikan SP 1 sampai SP 3, penghentian sementara, dan bahkan bisa penghentian total nantinya,” ujarnya.
Tindakan tersebut bertujuan agar masyarakat kota Batam lebih khusuk dalam menjalankan ibadah puasanya.
Ardi menjelaskan bahwa jam operasional Tempat Hiburan Malam seperti cafe, pub, diskotik dan panti pijat diberikan batasan selama bulan Ramadhan 2016.
“Tiga hari diawal, tiga hari di pertengahan bulan, dan tiga hari terakhir puasa ini,” jelasnya.
Dikatakannya bahwa selama bulan puasa, tim pengawasan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, TNI, Polri dan Humas Pemko setiap hari datang ke lokasi untuk memantaunya.
“Untuk panti pijat jam operasionalnya mulai dari jam 6 sampai 12 malam, sedangkan tempat hiburan malam dari jam 9 malam sampau jam 2 pagi,” tegasnya.
Selain Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat, tim pengawasan Pemko Batam juga akan memantau pusat rehabilitasi sosial non panti Teluk Pandan atau yang lebih dikenal dengan lokalisasi Sintai.
“Kita akan pantau setiap hari,” pungkasnya.
(red/dro)
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
This website uses cookies.