BATAM – Pemerintah kota Batam akan membentuk tim terpadu yang melibatkan BP Batam, Kepolisian, dan TNI untuk menertibkan penambang pasir ilegal yang telah merusak ekosistem yang ada.
“Penambang pasir ilegal telah banyak merusak hutan bakau maupun hutan lindung,” tegas Sekretaris Daerah(Sekda) Batam Agussahiman,” Selasa(3/5/2016).
Dia mengatakan Pemko Batam saat ini sedang pendataan titik – titik lokasi penambang pasir, dan selanjutnya akan dibahas dalam rapat Muspida.
“Dalam waktu dekat akan di gelar rapat Muspida membahas penertiban penambang pasir di Batam,”bebernya.
Menurutnya kerusakan hutan bakau dan kedangkalan laut di Batam sudah cukup parah akibat penambangan pasir ilegal.
“Sudah sering dilakukan penertiban oleh Bapelda, namun kembali marak, makanya di perlukan sinergi antar institusi dengan membentuk tim terpadu,”jelasnya.
Kasubdit IV Krimsus Polda Kepri AKBP Yos Guntur mengaku telah melakukan penertiban terhadap penambang pasir di wilayah Nongsa dan lainnya beberapa waktu lalu.
“Pengerukan pasir dan pendalaman alur tanpa izin akan kami tindak,” tegasnya.
Pantauan dilapangan, beberapa titik lokasi di wilayah Nongsa, Sambau, Teluk Margong, Teluk Mata Ikan dan Bandara Hang Nadim masih terlihat aktivitas penambang pasir secara ilegal.
Puluhan mesin masih tetap beroperasi. Puluhan truk roda enam juga masih hilir mudik mengangkut pasir hasil penambangan secara ilegal.
(red/di/cr 5)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.