Pemko Batam dan Bumi Asih Tempuh Jalur Hukum

Mediasi Pencairan Premi Asuransi PNS Batam Gagal

BATAM – swarakepri.com : Pemerintah Kota Batam akhirnya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus asuransi PNS dan Tenaga honorer setelah beberapa kali mediasi yang dilakukan gagal menghasilkan kesepakatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemko Batam, Demi Hasfinul pada saat hearing dengan Komisi I DPRD Batam yang dihadiri oleh Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Bumi Asih Jaya serta beberapa LSM dari Koalisi Rakyat Bergerak, hari ini, Jumat(5/7/2013).

“Karena adanya perbedaan yang cukup besar antara kesanggupan Bumi Asih dan hasil perhitungan Pemko Batam atas Dana yang harus dikembalikan ke PNS, maka pimpinan kami memutuskan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan perdata ke pengadilan” ungkapnya.

Dikatakannya bahwa materi gugatan perdata Pemko Batam sendiri saat ini masih dalam proses, dan dalam waktu dekat akan segere direalisasikan.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Keuangan Pemko Batam, Abdul Malik. Ia mengaku bahwa dari beberapa kali pertemuan untuk mediasi dengan Bumi Asih tidak berhasil menemui kesepakatan. Meski Bumi asih mengakui hasil perhitungan Pemko Batam sebesar Rp 115 Miliyar, namun Bumi Asih hanya sanggup mengembalikan sebesar Rp 65 Miliyar.

“Alasan Bumi Asih tidak bisa kita(Pemko,red) terima, makanya kita tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu Direktur Utama PT Bumi Asih Jaya, Agus Hartadi mengaku akan taat dan mengikuti proses hukum untuk menyelesaian permasalahan pengembalian premi Asuransi 6000-an PNS dan Tenaga Honorer Pemko Batam.

Terkait kemampuan Bumi Asih yang hanya sanggup mengembalikan sebesar Rp 65 Miliyar kepada Pemko Batam, Agus mengaku hal tersebut dilakukan karena kondisi keuangan Bumi Asih saat ini tidak sehat sejak diberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha(PKU) oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK) sejak bulan April 2009 lalu.

“Jumlah aset PT BAJ saat ini hanya Rp 533 Miliyar sementara kewajiban kepada nasabah sebesar Rp 1,3 triliun,” terangnya.

Ditambahkan Agus bahwa dari hasil audit internal yang dilakukan PT Bumi Asih Jaya, kemampuan BAJ untuk mengembalikan premi asuransi kepada 100 ribu jumlah total nasabah diseluruh Indonesia hanya sebesar 50 persen.

Hearing di Komisi I DPRD Batam yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB  saat ini diskors oleh Sekretaris Komisi I, AA Sany  untuk memberikan kesempatan menjalankan ibadah sholat Jumat. Hearing akan kembali di gelar pada pukul 14.00 WIB.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jelang Libur Panjang, BRI Finance Optimalkan Pembiayaan Mobil Baru bagi Masyarakat

Bulan Mei 2026 kembali menghadirkan beberapa momen long weekend yang dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat sejenak…

3 menit ago

Krakatau Steel Goes to Campus Dorong Pemahaman Strategis Integrasi Kawasan Industri dan Konektivitas Distribusi Nasional

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat sinergi antara dunia…

6 menit ago

Bukti Nyata Keberhasilan Transformasi Digital Lalu Lintas, Jasa Marga Raih Penghargaan Kapolri Atas Kontribusi Sukseskan Pelayanan Operasi Nataru 2025/2026 dan Operasi Ketupat 2026

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali mencatatkan prestasi atas kontribusi Perusahaan dalam menyukseskan kelancaran mobilitas…

40 menit ago

Di Tengah Dinamika Pasar, Perlindungan Finansial Jadi Semakin Relevan

Di tengah dinamika ekonomi global dan volatilitas pasar keuangan yang meningkat, masyarakat Indonesia dinilai perlu…

1 jam ago

Hari Terakhir Expo, BRI Finance Dorong Masyarakat Wujudkan Rencana Finansial dan Kendaraan Impian

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mengajak masyarakat Medan dan sekitarnya untuk memanfaatkan momentum hari…

1 jam ago

Telkom AI Center Aceh Kenalkan Implementasi Agentic AI bagi Praktisi dan Akademisi

Telkom AI Center Aceh menggelar Technical Workshop Agentic AI secara hybrid yang diikuti lebih dari…

1 jam ago

This website uses cookies.