Categories: DPRD BATAM

Pemko Batam Dinilai Belum Serius Tagih Pajak Hiburan Ketangkasan

BATAM – Pemerintah Kota Batam dinilai belum serius dalam melakukan penagihan dan pengawasan terhadap pajak hiburan ketangkasan yang ada. Hal disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Uba Ungan Sigalingging usai Hearing lanjutan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPM-PTSP) dan Badan Pengelolaan Pajak & Restribusi Daerah (BP2RD) Pemko Batam serta perwakilan pengusaha hiburan ketangkasan, Selasa(9/7/2019).

“Dalam RDP semakin jelas kelihatan, ada ketidakseriusan pemerintah dalam hal ini BP2RD melakukan penagihan (pajak) dan fungsi pengawasan, di DPM-PTSP juga sama sekali tidak maksimal,” jelasnya.

Menurut Uba, dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, komisi 2 mendorong pemerintah kota Batam agar serius menginventarisir dan mengkonsolidasikan potensi-potensi pajak yang ada.

“Khusus di hiburan ketangkasan, disini kami melihat ada miskoordinasi antara DPM-PTSP dan BP2RD terkait dengan kegiatan (usaha) yang harus membayar pajak,” tegasnya.

Uba mengatakan bahwa izin yang dikeluarkan DPM-PTSP adalah arena permainan anak dan keluarga, padahal seharusnya mengacu Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kepariwisataan disebutkan tentang jenis permainan, salah satunya adalah permainan ketangkasan dewasa.

“Ini juga sejalan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang pajak daerah. Disitu klasifikasi pajak daerah jelas disebutkan, kita melihat disini bahwa harusnya ada perbedaan yang jelas dan tegas permainan anak dan dewasa,” ujarnya.

Kata Uba, BP2RD harus mendapat masukan dari DPM-PTSP tentang usaha mana yang beroperasi dan kena pajak.

“Menurut kami ada yang aneh, karena bentuk kegiatan jelas(permainan dewasa) tapi kenapa pajaknya kegiatan anak-anak? Tentu pertanyaan, benar tidak ini semua permainan anak-anak? itu sebabnya kita minta tadi dijelaskan apa yang terjadi dilapangan,”terangnya.

Uba menegaskan bahwa hal ini menjadi salah satu perhatian Komisi 2 supaya pemerintah kota batam tidak kehilangan sumber pajaknya. “Fokus pajak ini menjadi penting, karena kita tahu pemerintah kekurangan anggaran dan devisit terus, tapi kenapa dibiarkan?”kata Uba.

Uba berharap pengusaha hiburan ketangkasan diberikan sosialiasi terkait pajak tersebut.

“Kita pikir pengusaha tidak ada yang mau bermain-main disitu, tapi kan mereka harus diberi sosialiasi, karena patokan mereka(bayar pajak) ternyata izin, padahal bukan izin yang dipajak tapi kegiatan usahanya.

Dikatakan bahwa saat ini ada sebanyak 34 lokasi hiburan ketangkasan(gelanggang permainan) yang beroperasi di Kota Batam.

“Semua bayar pajak, tapi masalahnya pajak (arena permainan) anak-anak. Saya pikir ini kelemahan yang sangat nyata dari Pemerintah Kota Batam melalui DPM-PTSP dan BP2RD,”” pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan Sosial DPM-PTSP Kota Batam, Reza Melinda saat hearing di Komisi 2 mengatakan bahwa pihaknya tidak ada berkoodinasi dengan BP2RD terkait data-data perizinan hiburan ketangkasan(gelanggang permainan).

“Selama ini memang kami (DPM)PTSP tidak ada saling koordinasi dengan BP2RD. Kami pun tidak ada memberikan informasi data-data gelanggang permainan ke BP2RD. Kedepannya kami akan mulai rekapitulasi lagi dengan bidang pengawasan terkait izin yang keluar dan koordinasi dengan BP2RD,” ujarnya.

Sementara itu, bagian pengawasan dan Penyidik PPNS DPM-PTSP Batam Willy Otra Bisma mengatakan dalam rangka menindaklanjuti hearing di Komisi 2 sebelumnya, pihaknya (DPM-PTSP) sudah melakukan rapat dengan BP2RD untuk mensinkronkan data arena hiburan ketangkasan dengan data wajib pajaknya.

“Kami juga sudah bersepakat untuk turun bersama dan melibatkan beberapa instansi diantaranya BP2RD, DPM-PTSP, Satpol PP, Litbang dan Dispar. Kita lagi menjadwalkan sehingga nantinya hasil RDP terkait pajak bisa maksimal,” ujarnya.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BINUS @Alam Sutera Siap Mencetak Talenta Berkualitas untuk Berkarier di Industri Creative Business

Tangerang, 10 April 2025 – Industri creative business merupakan salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat…

3 jam ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Ungkap Soal Kelalaian Pengelolaan Kebun

RIAU – Sidang lanjutan perkara gugatan PTPN IV Regional III terhadap Koperasi Petani Sawit Mandiri…

4 jam ago

Teknologi Audio Visual Mendorong Kolaborasi Klien yang Lebih Baik di Lingkungan Bisnis Masa Kini

MLV Teknologi, di bawah kepemimpinan Melvin Halpito, Managing Director, mengumumkan pentingnya penggunaan teknologi Audio-Visual (AV)…

7 jam ago

Helena Ristevski Raih Gelar Miss Teenager Universe 2025 dalam Grand Final yang Spektakuler di Bali

Grand Final Miss Teenager Universe 2025 sukses digelar pada Jumat, 28 Februari 2025, di Bali,…

9 jam ago

Kembalinya Cynthia Putra Sound dan Hadirnya Ketua Limpol di Tamil Festival Indonesia 2025

🎉 Summary – Tamil Festival Indonesia 2025 Tanggal: Sabtu, 6 September 2025 Lokasi: Adora Convention…

12 jam ago

Kolaborasi Lintasarta dan NVIDIA untuk Percepat Adopsi AI di Indonesia

JAKARTA, 15 April 2025 – Lintasarta, sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau…

13 jam ago