Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo
BATAM – Pemerintah Kota Batam segera mempidanakan empat perusahaan pengembang reklamasi yang tidak memiliki izin dan diduga kuat melakukan pengrusakan hutan lindung.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda), Dendi Purnomo kepada AMOK Group seusai menggelar rapat evaluasi Tim 9 di lantai IV kantor Wali Kota Batam, Senin(25/7/2016) pagi.
“Wali Kota menyoroti 4 perusahaan itu karena diduga ada unsur pidana di sana dan ada kaitannya dengan pengrusakan hutan lindung,” ujar Dendi.
Dendi mengatakan dari empat pengembang reklamasi yang bermasalah tersebut, salah satu diantaranya termasuk perusahaan yang melakukan pengerukan di Baloi Kolam.
“Lokasinya ada di Bengkong, Pulau Janda Berhias, Tanah timbun yang di Baloi,” jelasnya.
Untuk melakukan penyidikan, pihaknya kata Dendi akan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Kita akan lakukan secepatnya,” tegasnya.
Sementara itu, beberapa pengembang reklamasi yang dievaluasi Tim 9 hanya terkena pelanggaran administrasi dan pelanggaran yang bersifat perdata.
“Perizinan reklamasi akan di buka lagi bulan agustus setelah Perwako diperbaiki,” pungkasnya.
(RED/RON)
Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…
Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…
KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…
Maraknya praktik jual-beli akun dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital menimbulkan kekhawatiran baru di…
Yuk ke CFD fX Sudirman 15 Juni! Ikuti event #HelloEnglish1 dari English 1 ada games…
BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan…
This website uses cookies.