Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo
BATAM – Pemerintah Kota Batam segera mempidanakan empat perusahaan pengembang reklamasi yang tidak memiliki izin dan diduga kuat melakukan pengrusakan hutan lindung.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda), Dendi Purnomo kepada AMOK Group seusai menggelar rapat evaluasi Tim 9 di lantai IV kantor Wali Kota Batam, Senin(25/7/2016) pagi.
“Wali Kota menyoroti 4 perusahaan itu karena diduga ada unsur pidana di sana dan ada kaitannya dengan pengrusakan hutan lindung,” ujar Dendi.
Dendi mengatakan dari empat pengembang reklamasi yang bermasalah tersebut, salah satu diantaranya termasuk perusahaan yang melakukan pengerukan di Baloi Kolam.
“Lokasinya ada di Bengkong, Pulau Janda Berhias, Tanah timbun yang di Baloi,” jelasnya.
Untuk melakukan penyidikan, pihaknya kata Dendi akan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Kita akan lakukan secepatnya,” tegasnya.
Sementara itu, beberapa pengembang reklamasi yang dievaluasi Tim 9 hanya terkena pelanggaran administrasi dan pelanggaran yang bersifat perdata.
“Perizinan reklamasi akan di buka lagi bulan agustus setelah Perwako diperbaiki,” pungkasnya.
(RED/RON)
SBI Group, konglomerat keuangan besar di Jepang, baru saja meluncurkan program inovatif yang memungkinkan pemegang…
Jakarta, 11 Juli 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) mencatat prestasinya kembali. Kali ini selesainya…
Jakarta, 11 Juli 2025 - Dalam upaya mendukung kelancaran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…
LRT Jabodebek terus menghadirkan inovasi untuk meningkatkan kenyamanan perjalanan pengguna. Salah satunya melalui layanan penitipan…
KAI Logistik dengan salah satu wilayah operasional yang berada di Kota Surabaya, kembali melaksanakan kegiatan…
Palembang, 13 Juli 2025 – Sebagai upaya meningkatkan minat masyarakat dan kepercayaan dalam menggunakan moda…
This website uses cookies.