Categories: Tanjung Pinang

Pemko Tanjungpinang Jelaskan Alasan Pencabutan IMB GBI MyHome

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPM-PTSP) dan Satpol PP menjelaskan alasan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan(IMB) Gereja Bethel Indonesia(GBI) My Home di Green City Tanjungpinang KM.8

Kepala DPMPTSP Tanjungpinang, Muhammad Ikhsan menjelaskan, pencabutan IMB dikarenakan terjadinya Mal Administrasi dalam mengurus perizinan dalam membangun Gereja tersebut.

“Ini disebabkan terjadinya mal administrasi serta rekomendasi dari FKUB Kepri. Pada saat saat pengurusan perizinan, pihak kelurahan Sei Jang tidak langsung mengecek ke lapangan, serta menggunakan kop surat PT Grapika Duta Arya bukan Kop surat Kelurahan Sei Jang,” ujar Muhammad Iksan didampingi Kepala satpol PP Hantoni kepada wartawam, Kamis (2/1/2020) pagi.

Menurut Iksan, dari laporan tim investigasi ditemukan 2 Gereja GBI My Home yakni di jalan Salam dan dengan RT yang sama, dan satu lagi di Jalan Rawasari.

Kata dia, jika ingin membangun tempat ibadah, seharusnya yang mengurus perizinan itu pengurus rumah ibadah, namun dalam pembangunan GBI ini, yang mengurusnya adalah PT Grapika Duta Arya.

“Lalu sebagai syarat dari SKB Dua Menteri, ditemukan dari pendukung pembangunan GBI, yakni dari 105 orang jemaat pengguna gereja, hanya 5 orang saja yang berdomisili di Kelurahan Sungai Jang. Itu yang menyalahi aturan SKB dua menteri. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, syarat formalnya yakni 90 pengguna Gereja dan 60 pendukung,” tambah ikhsan.

“Yang jelas penyebab IMB Gereja tersebut dicabut dikarenakan mal Administrasi, serta surat rekomendasi FKUB Kepri,” pungkasnya.

 

 

(Ismail)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.