Categories: Tanjung Pinang

Pemko Tanjungpinang Jelaskan Alasan Pencabutan IMB GBI MyHome

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPM-PTSP) dan Satpol PP menjelaskan alasan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan(IMB) Gereja Bethel Indonesia(GBI) My Home di Green City Tanjungpinang KM.8

Kepala DPMPTSP Tanjungpinang, Muhammad Ikhsan menjelaskan, pencabutan IMB dikarenakan terjadinya Mal Administrasi dalam mengurus perizinan dalam membangun Gereja tersebut.

“Ini disebabkan terjadinya mal administrasi serta rekomendasi dari FKUB Kepri. Pada saat saat pengurusan perizinan, pihak kelurahan Sei Jang tidak langsung mengecek ke lapangan, serta menggunakan kop surat PT Grapika Duta Arya bukan Kop surat Kelurahan Sei Jang,” ujar Muhammad Iksan didampingi Kepala satpol PP Hantoni kepada wartawam, Kamis (2/1/2020) pagi.

Menurut Iksan, dari laporan tim investigasi ditemukan 2 Gereja GBI My Home yakni di jalan Salam dan dengan RT yang sama, dan satu lagi di Jalan Rawasari.

Kata dia, jika ingin membangun tempat ibadah, seharusnya yang mengurus perizinan itu pengurus rumah ibadah, namun dalam pembangunan GBI ini, yang mengurusnya adalah PT Grapika Duta Arya.

“Lalu sebagai syarat dari SKB Dua Menteri, ditemukan dari pendukung pembangunan GBI, yakni dari 105 orang jemaat pengguna gereja, hanya 5 orang saja yang berdomisili di Kelurahan Sungai Jang. Itu yang menyalahi aturan SKB dua menteri. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, syarat formalnya yakni 90 pengguna Gereja dan 60 pendukung,” tambah ikhsan.

“Yang jelas penyebab IMB Gereja tersebut dicabut dikarenakan mal Administrasi, serta surat rekomendasi FKUB Kepri,” pungkasnya.

 

 

(Ismail)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

2 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

2 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

10 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

14 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

16 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

22 jam ago

This website uses cookies.