BATAM – Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri memanggil pemilik lahan Tanjunguma belakang Pasar Induk Jodoh, Batam, Kamis (2/1/2020) kemarin. Pemanggilan tersebut terkait dengan insiden longsor yang mengakibatkan puluhan rumah warga mengalami kerusakan pada Minggu (29/12/2019) lalu.
“Kita mendapatkan arahan atensi oleh pimpinan untuk melakukan pemanggilan pemilik lahan tersebut,” ujar Kasubbid 4 Dirkrimsus Polda Kepri AKBP Wiwid, Kamis (2/1/2020).
AKBP Wiwid menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan perizinan lahan yang dimiliki perusahaan. Dan jika ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Lagi kita periksa apakah ada izin lengkap yang dimiliki oleh perusahaan. Kalau ada ditemukan pelanggaran akan kita sampaikan kepada teman-teman wartawan ya,” ujarnya
Pantauan Swarakepri, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya tampak memenuhi panggilan penyidik kemarin malam.
(Elang)
Setiap pasangan memiliki cara berbeda dalam merayakan hari pernikahan. Ada yang memilih liburan, makan malam…
KAI terus tingkatkan keandalan & keselamatan fasilitas stasiun LRT Jabodebek sepanjang 2026. Pekerjaan meliputi optimalisasi…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…
BRI Kalimalang hadir di Mall Emporium Pluit dengan membuka booth layanan pembukaan rekening BRI yang…
ASHTA District 8 menghadirkan kembali sebuah ruang yang mengajak kita untuk melambat sejenak. Rumah SukkhaCitta,…
Dalam rangka memperkuat kualitas kepemimpinan dan mendukung pencapaian kinerja yang unggul, BRI Regional 6 menyelenggarakan…
This website uses cookies.