TANJUNGPINANG – Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tanjungpinang Winarsih, mengungkapkan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sedang dalam proses penyusunan. Penyusnan Perwako ini turut diikuti oleh Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang.
“Nantinya di dalam Perwako tersebut akan dijelaskan petunjuk teknis tentang pelaksanaan KTR,” ujar Winarsih, di Hotel Comforta Tanjungpinang, Rabu (4/12/2019) Siang.
Ia menjelaskan, nantinya akan ada pengawasan yang dibentuk langsung oleh Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, pengawas ini berfungsi untuk memberikan teguran bagi yang melanggar Perwako ini.
“Untuk Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR sudah disahkan sekitar Agustus lalu, di dalam perda itu terdapat isi di mana saja tempat dilarang untuk merokok di antaranya Rumah Sakit, Sekolah, Perkantoran dan Hotel,” tuturnya.
“Untuk mengenai sanksi, hal itu juga terdapat di dalam perda, tetapi hanya berupa sanksi administrasi dan teguran,” pungkasnya.
Winarsih menegaskan, jika sebuah hotel tidak ada kawasan merokok maka akan diberikan peringatan sebanyak 3 kali, jika tidak dipedulikan, maka akan diberikan denda dan izinnya akan diberhentikan sementara. “Untuk denda maksimal 50 juta rupiah,” tegasnya.
(Ism)
Bekasi, 14 Mei 2025 - LRT Jabodebek mencatat kinerja positif selama periode libur panjang Hari…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat peningkatan signifikan jumlah pelanggan…
MLV Teknologi bekerja sama dengan HDII dalam menciptakan booth inovatif di Pameran Megabuild 2025, menampilkan…
Kebutuhan dunia industri terhadap talenta yang melek teknologi kian mendesak, terutama di tengah percepatan transformasi…
Jakarta, 9 Mei 2025 – Kecerdasan buatan (AI) tidak lagi sekadar teknologi masa depan—di Indonesia,…
Sribu, platform freelancer terkemuka di Indonesia, resmi meluncurkan fitur terbaru bernama JobPost, sebuah solusi inovatif…
This website uses cookies.