TANJUNGPINANG – Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tanjungpinang Winarsih, mengungkapkan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sedang dalam proses penyusunan. Penyusnan Perwako ini turut diikuti oleh Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang.
“Nantinya di dalam Perwako tersebut akan dijelaskan petunjuk teknis tentang pelaksanaan KTR,” ujar Winarsih, di Hotel Comforta Tanjungpinang, Rabu (4/12/2019) Siang.
Ia menjelaskan, nantinya akan ada pengawasan yang dibentuk langsung oleh Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, pengawas ini berfungsi untuk memberikan teguran bagi yang melanggar Perwako ini.
“Untuk Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR sudah disahkan sekitar Agustus lalu, di dalam perda itu terdapat isi di mana saja tempat dilarang untuk merokok di antaranya Rumah Sakit, Sekolah, Perkantoran dan Hotel,” tuturnya.
“Untuk mengenai sanksi, hal itu juga terdapat di dalam perda, tetapi hanya berupa sanksi administrasi dan teguran,” pungkasnya.
Winarsih menegaskan, jika sebuah hotel tidak ada kawasan merokok maka akan diberikan peringatan sebanyak 3 kali, jika tidak dipedulikan, maka akan diberikan denda dan izinnya akan diberhentikan sementara. “Untuk denda maksimal 50 juta rupiah,” tegasnya.
(Ism)
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
This website uses cookies.