BATAM – swarakepri.com : Aktifitas pemotongan kapal MV Eagle Prestige eks Engedi di area shipyard PT Dok Kodja Bahari yang berada di kawasan Kabil tidak mengantongi izin dari pihak Syahbandar Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam.
Ironisnya selain tidak memiliki izin pemotongan kapal, pihak perusahaan yang mengaku sebagai pemilik kapal tersebut juga tidak memiliki izin sandar di area sshipyard PT Kodja Bahari karena kontrak untuk sandar telah berakhir sejak bulan Januari 2015 lalu.
Warko, pegawai PT Dok Kodja Bahari ketika dikonfirmasi mengaku bahwa kontrak sandar kapal MV Eagle Prestige eks Engedi dari PT Surya Suma Sejati selaku pemilik kapal dengan PT Dok Kodja Bahari telah berakhir sejak bulan Januari tahun 2015 lalu.
“Hingga saat ini belum ada perpanjangan kontrak,” tegasnya kepada swarakepri.com, Jumat(15/5/2015) diruang kerjanya.
Ketika disinggung mengenai aktifitas pemotongan kapal tersebut, Warko berdalih bahwa pada awalnya kapal MV Eagle Prestige eks Engedi hanya sandar dan melakukan repair atau modifikasi.
“Awalnya hanya sandar, soal pemotongan kapal kami tidak tahu menahu,” jelasnya.
Untuk memastikan soal adanya pemotongan kapal tersebut, ia menganjurkan untuk menghubungi langsung pemilik kapal bernama Rn.
Rn sendiri ketika dikonfirmasi mengakui belum memiliki izin dari syahbandar untuk melakukan pemotongan kapal MV Eagle Prestige di area shipyard PT Kodja Bahari Batam. Ia berdalih permohonan izin masih sedang diproses dan terkait pemotongan kapal juga telah dilaporkan ke pihak Syahbandar.
“Masih dalam proses, tapi aktifitas yang ada kita laporkan ke pihak Syahbandar,” ujarnya lewat sambungan telepon.
Sementara itu Kepala Kantor Pelabuhan(Kanpel) Batam, Hari Setyobudi hingga berita ini diunggah belum berhasil dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya Kapal MV Eagle Presige eks Engedi yang dilaporkan PT Diamond Marine Indah(DMI) atas kasus pencurian ke Mabes Polri ditemukan sedang dipotong-potong secara ilegal oleh puluhan pekerja di area shipyard PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Batam, Jumat siang(15/5/2015).
Kuasa Hukum PT DMI, Nasib Siahaan yang turun ke lokasi shipyard Kodja Bahari bersama Direktur PT DMI Doni mengaku kaget menyaksikan adanya pemotongan kapal MV Eagle Prestige oleh pihak-pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik.
“Ini(kapalMV Eagle Prestige,red) barang bukti kasus pencurian, kami minta pemotongan kapal segera dihentikan,”ujar Nasib petugas keamanan yang berada di lokasi. (red/rudi)
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
JAKARTA, Selasa 11 November 2025 – Sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group,…
BRI Branch Office Jatinegara menyelenggarakan kegiatan Tenant Gathering yang bertempat di Mall Basura City, Jakarta…
Jakarta, 7 November 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di…
Risiko adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan dan pembangunan. Namun, kesadaran masyarakat Indonesia dalam memahami…
This website uses cookies.