TANJUNGPINANG-Pemerintah Provinsi Kepri tak hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri saja.
Namun juga kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Senin (20/5/2019).
“Untuk THR semua sedang diproses dengan BKDSDM semoga cepat selesai,” ungkap Sekda.
Tak hanya untuk PNS saja namun juga PTT. Hanya saja untuk besaran tergantung aturan.
“Biasanya dilihat masa kerja atau sebulan gaji,” ujar Sekda.
Sebelumnya, Selain PNS, PTT di lingkungan Pemprov Kepri juga memperoleh THR, sebesar satu bulan gaji.
Pemberian THR bagi PTT tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 11 tahun 2018, tentang Penghasilan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2018.
Dinyatakan bahwa penghasilan PTT terdiri dari gaji/upah selama 12 bulan dan gaji/upah ketiga belas. Gaji ketiga belas bagi PTT tersebut akan dibayarkan dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Artikel ini disadur dari https://kepriprov.go.id/home/berita/2936
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.