Lebih lanjut, Gubernur Ansar mengemukakan tata kelola pemerintahan yang baik harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman khususnya teknologi. Karena membangun sistem dengan teknologi yang baik menjamin kemudahan masyarakat luas dalam mengakses pelayanan pemerintah.
Hal itu sudah dicontohkan Pemprov Kepri melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menyediakan aplikasi Sijempol. SiJempol merupakan inovasi berbentuk aplikasi yang memberikan kemudahan masyarakat melakukan perizinan. Aplikasi tersebut mendapat penghargaan Top 5 Replikasi Pelayanan Publik dari KemenPAN-RB tahun 2021.
“SiJempol menjadi stimulus bagi kami untuk pelaku investasi yang ingin menanamkan modalnya di Kepri dengan kemudahan perizinan melalui aplikasi,” sebut Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar pun kembali menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam reformasi birokrasi. Hal tersebut terlihat dari delapan area perubahan yang dilakukan Pemprov Kepri yaitu manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penguatan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan sistem pengawasan, dan pelayanan publik.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyusun roadmap Reformasi Birokrasi tahun 2021-2026 melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1371 tahun 2021.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga melakukan Deregulasi terhadap Peraturan Daerah setelah melalui proses evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan fasilitasi, harmonisasi, evaluasi dan pengawasan terhadap seluruh produk hukum Kab/Kota se Provinsi Kepri./Humas Pemprov Kepri