BATAM – Berkas kasus kecelakaan di Harbour Bay dengan tersangka Farissa Valentina(23) sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Batam.
“Berkas sudah masuk ke Kejaksaan. Berkas tetap jalan. Kami tinggal tunggu P21 atau tahap II,” ujar Kanit Lakalantas Polresta Barelang, Iptu Fredyando, Selasa (7/1/2019).
Meski demikian, aparat Kepolisian melakukan penangguhan terhadap tersangka. “Dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Farisa Valentina,” ujarnya.
Diketahui peristiwa kecelakaan peristiwa mobil Nissan Juke terbang dan menabrak pejalan kaki yang sedang joging di kawasan Harbour Bay Batam, pada Minggu (03/11/2019) silam sempat membuat publik heboh.
Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa naas ini, korbannya yang merupakan ibu-ibu mengalami cedera tulang bahu, luka di wajah karena tertabrak saat jogging dan sempat dilarikan ke Malaysia untuk dirawat.
Pengendara mobil bernama Farissa Valentina (23), pun diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polisi, dan sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Barelang.
(Elang)
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…
This website uses cookies.