BATAM – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil membekuk 7 orang tersangka kasus judi togel di ruko Bandar Mas, Batam Kota, Batam, Sabtu (4/1/2020). Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari 1 orang bandar berinisial JH dan 6 orang pemain berinisial, DS, UH, YS, ZL, MC dan RD.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, tersangka JH selaku bandar akan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Untuk bandar kita akan sangkakan pasal 303 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun,” ujarnya kepada awak media di Mapolresta Barelang, Selasa (7/1/2020) siang.
Sementara itu, untuk keenam pemain polisi menjerat tersangka dengan pasal 303 Bis dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Jadi ada 1 bandar, 6 pemain dan masih ada satu DPO yang kita kembangkan untuk kita kejar,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 7 buah Handphone, bukti transfer dan uang senilai Rp6 juta.
(Shafix)
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
This website uses cookies.