BATAM – Berkas kasus kecelakaan di Harbour Bay dengan tersangka Farissa Valentina(23) sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Batam.
“Berkas sudah masuk ke Kejaksaan. Berkas tetap jalan. Kami tinggal tunggu P21 atau tahap II,” ujar Kanit Lakalantas Polresta Barelang, Iptu Fredyando, Selasa (7/1/2019).
Meski demikian, aparat Kepolisian melakukan penangguhan terhadap tersangka. “Dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Farisa Valentina,” ujarnya.
Diketahui peristiwa kecelakaan peristiwa mobil Nissan Juke terbang dan menabrak pejalan kaki yang sedang joging di kawasan Harbour Bay Batam, pada Minggu (03/11/2019) silam sempat membuat publik heboh.
Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa naas ini, korbannya yang merupakan ibu-ibu mengalami cedera tulang bahu, luka di wajah karena tertabrak saat jogging dan sempat dilarikan ke Malaysia untuk dirawat.
Pengendara mobil bernama Farissa Valentina (23), pun diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polisi, dan sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Barelang.
(Elang)
Walden Global Services (WGS) mengumumkan kemitraan strategis dengan Mavvrik, untuk menghadirkan solusi Financial Operations (FinOps)…
Artificial Intelligence (AI) terus berkembang menjadi salah satu teknologi yang paling cepat diadopsi oleh dunia…
Melalui Rakernas ini, BP Tapera berharap sinergi antara pemerintah, asosiasi pengembang, sektor perbankan, dan seluruh…
Harga emas diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Selasa, (21/7). Meski…
PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…
Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…
This website uses cookies.