BATAM – Berkas kasus kecelakaan di Harbour Bay dengan tersangka Farissa Valentina(23) sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Batam.
“Berkas sudah masuk ke Kejaksaan. Berkas tetap jalan. Kami tinggal tunggu P21 atau tahap II,” ujar Kanit Lakalantas Polresta Barelang, Iptu Fredyando, Selasa (7/1/2019).
Meski demikian, aparat Kepolisian melakukan penangguhan terhadap tersangka. “Dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Farisa Valentina,” ujarnya.
Diketahui peristiwa kecelakaan peristiwa mobil Nissan Juke terbang dan menabrak pejalan kaki yang sedang joging di kawasan Harbour Bay Batam, pada Minggu (03/11/2019) silam sempat membuat publik heboh.
Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa naas ini, korbannya yang merupakan ibu-ibu mengalami cedera tulang bahu, luka di wajah karena tertabrak saat jogging dan sempat dilarikan ke Malaysia untuk dirawat.
Pengendara mobil bernama Farissa Valentina (23), pun diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polisi, dan sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Barelang.
(Elang)
Sinking fund adalah metode menyisihkan uang secara bertahap untuk kebutuhan yang sudah diperkirakan akan datang…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) kembali menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki…
Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, mengunjungi jajaran Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR…
Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…
Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…
Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…
This website uses cookies.