Categories: BATAM

Penanggung Jawab Sekolah NGS Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

BATAM – Pengelola Sekolah CSB melaporkan penanggung jawab Sekolah NSB berinisial M ke Polresta Barelang terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghasutan dan fitnah ke Polresta Barelang, Kamis 23 April 2026.

Kuasa Hukum CSB, Tantimin, S.H., mengatakan pihaknya membuat Laporan Polisi karena M diduga menyebarkan sejumlah isu, pemasangan spanduk dan berita menyesatkan yang merugikan CSB.

“Dari pihak CSB sudah melaporkan M Ke Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghasutan dan fitnah tanggal 23 April 2026,”ujarnya kepada wartawan di Sekolah CSB, Jumat 24 April 2026 siang.

Permasalahan Berawal dari Sengketa Sewa Lahan

Tantimin mengungkapkan bahwa permasalahan ini berawal dari adanya sengketa sewa lahan yang berada di Komplek Nagoya Point RT002/RW 010, Jalan Duyung Nomor 1, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

“Ini sebelumnya ada sengketa antara pemilik lahan(S) dengan M(penyewa) selaku pengelola Sekolah NGS. M dulunya sewa lahan disini untuk Sekolah Avava selama 11 tahun dan berakhir pada 30 Juni 2025. Setelah masa sewa menyewa berakhir, M tidak mengosongkan dan mengembalikan objek sewa menyewa tersebut ke dalam kondisi semula,”ujarnya.

Menurut dia, sengketa tersebut telah diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Batam dengan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 28/PDT.G.S/2025/PN Btm tanggal 20 November 2025 Jo Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 28/PDT.G.S-KEB/2025/PN Btm tanggal 18 Desember 2025.

“Pengadilan Negeri Batam menghukum dan memerintahan saudara M untuk membayar uang ganti rugi keterlambatan pengosoangan dan pengembalian lahan dalam keadaan semula kepada saudara S, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp473.900.000,”ujarnya.

Ia mengatakan saat ini putusan perkara tersebut dalam proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Batam.

“Saudara M telah diaanmaning atau teguran oleh Ketua Pengadilan Neger Batam pada tanggal 21 April 2026. Dan jika hingga tanggal 5 Mei 2026 saudara M tidak melaksanakan perintah dan putusan perkara tersebut, maka sekolah NGS akan disita oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Batam guna pemenuhan kewajiban dari saudara M,”tegasnya.

Tantimin mengungkapan bahwa setelah kalah dalam perkara di Pengadilan Negeri Batam tersebut, saudara M melakukapan upaya-upaya yang diduga melanggar hukum, hingga kemudian pihaknya membuat laporan ke pihak Kepolisian.

“Setelah kalah di Pengadilan Negeri Batam, saudara M melakukan sejumlah tindak yang kita duga melanggar hukum. Ia mengaku-ngaku sebagai ketua Aliansi Warga Nagoya Point membuat surat pemberitahuan aksi(demonstrasi) kepada Kapolresta Barelang, dan membuat surat penutupan jalan umum oleh pagar CSB. Kami juga menduga saudara M dan/atau orang lain yang disuruh saudara M memasang spanduk yang berisikan pencemaran nama baik yang digantungkan di pagar lahan milik S yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan sekolah CSB,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Catatkan Kualitas Aset yang Solid dengan NPF 2,23%

Jakarta, 4 Mei 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) menunjukkan ketahanan kinerja di…

33 menit ago

Menguak Sponsor Pembawa 210 WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (1)

BATAM - Kasus scam trading melibatkan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diungkap oleh Direktorat Jenderal(Ditjen)…

1 jam ago

KLTC® dan SIKPA Jalin Kerja Sama, Hadirkan Pengembangan SDM Berbasis Keluarga

KLTC® dan SIKPA menjalin kerja sama untuk menghadirkan program edukasi keluarga berbasis leadership, coaching, dan…

2 jam ago

Trading Bukan Spekulasi: FLOQ Dorong Pendekatan Risk Management untuk Investor Kripto Baru

Harga Bitcoin Menembus US$81,000 di dalam kisaran hari. Volatilitas pasar memberikan opsi bagi investor untuk…

4 jam ago

Efba Kosmetindo Dorong Standar Baru Brand Skincare

Memasuki tahun 2026, keberhasilan sebuah brand kecantikan tidak lagi ditentukan oleh sekadar memiliki izin BPOM,…

7 jam ago

Awal 2026 Positif, Pembiayaan Multiguna BRI Finance Tumbuh 37,47%

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group, mencatatkan pertumbuhan positif di segmen…

8 jam ago

This website uses cookies.