Categories: BATAM

Penanggung Jawab Sekolah NGS Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

BATAM – Pengelola Sekolah CSB melaporkan penanggung jawab Sekolah NSB berinisial M ke Polresta Barelang terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghasutan dan fitnah ke Polresta Barelang, Kamis 23 April 2026.

Kuasa Hukum CSB, Tantimin, S.H., mengatakan pihaknya membuat Laporan Polisi karena M diduga menyebarkan sejumlah isu, pemasangan spanduk dan berita menyesatkan yang merugikan CSB.

“Dari pihak CSB sudah melaporkan M Ke Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghasutan dan fitnah tanggal 23 April 2026,”ujarnya kepada wartawan di Sekolah CSB, Jumat 24 April 2026 siang.

Permasalahan Berawal dari Sengketa Sewa Lahan

Tantimin mengungkapkan bahwa permasalahan ini berawal dari adanya sengketa sewa lahan yang berada di Komplek Nagoya Point RT002/RW 010, Jalan Duyung Nomor 1, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

“Ini sebelumnya ada sengketa antara pemilik lahan(S) dengan M(penyewa) selaku pengelola Sekolah NGS. M dulunya sewa lahan disini untuk Sekolah Avava selama 11 tahun dan berakhir pada 30 Juni 2025. Setelah masa sewa menyewa berakhir, M tidak mengosongkan dan mengembalikan objek sewa menyewa tersebut ke dalam kondisi semula,”ujarnya.

Menurut dia, sengketa tersebut telah diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Batam dengan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 28/PDT.G.S/2025/PN Btm tanggal 20 November 2025 Jo Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 28/PDT.G.S-KEB/2025/PN Btm tanggal 18 Desember 2025.

“Pengadilan Negeri Batam menghukum dan memerintahan saudara M untuk membayar uang ganti rugi keterlambatan pengosoangan dan pengembalian lahan dalam keadaan semula kepada saudara S, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp473.900.000,”ujarnya.

Ia mengatakan saat ini putusan perkara tersebut dalam proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Batam.

“Saudara M telah diaanmaning atau teguran oleh Ketua Pengadilan Neger Batam pada tanggal 21 April 2026. Dan jika hingga tanggal 5 Mei 2026 saudara M tidak melaksanakan perintah dan putusan perkara tersebut, maka sekolah NGS akan disita oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Batam guna pemenuhan kewajiban dari saudara M,”tegasnya.

Tantimin mengungkapan bahwa setelah kalah dalam perkara di Pengadilan Negeri Batam tersebut, saudara M melakukapan upaya-upaya yang diduga melanggar hukum, hingga kemudian pihaknya membuat laporan ke pihak Kepolisian.

“Setelah kalah di Pengadilan Negeri Batam, saudara M melakukan sejumlah tindak yang kita duga melanggar hukum. Ia mengaku-ngaku sebagai ketua Aliansi Warga Nagoya Point membuat surat pemberitahuan aksi(demonstrasi) kepada Kapolresta Barelang, dan membuat surat penutupan jalan umum oleh pagar CSB. Kami juga menduga saudara M dan/atau orang lain yang disuruh saudara M memasang spanduk yang berisikan pencemaran nama baik yang digantungkan di pagar lahan milik S yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan sekolah CSB,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

DJI FlightHub 2: Manajemen Operasional Drone dari Satu Platform

Operasional drone di lingkungan industri skala besar melibatkan banyak misi, banyak lokasi, dan banyak tim…

3 jam ago

Inspeksi Ruang Terbatas Tanpa Akses Fisik dengan Flyability Elios 3

Inspeksi aset di ruang terbatas seperti tangki, boiler, dan area bawah tanah selama ini bergantung…

3 jam ago

Meriahkan BRI Consumer Expo 2026 Jakarta, BRI Finance Hadirkan Promo KKB Kompetitif Mulai 1,59%

Jakarta, 22 Mei 2026 – BRI Group kembali menghadirkan BRI Consumer Expo 2026 Jakarta sebagai…

3 jam ago

Rela Antre Demi Barang Limited Edition, Bagaimana Cara Menjaga Keuangan Tetap Sehat?

Belakangan ini, antrean panjang untuk mendapatkan barang limited edition kembali menjadi perhatian. Mulai dari kolaborasi…

4 jam ago

Sinergi Lintas Sektor di Bali AI Pentahelix Gathering: Telkom Dorong Bisnis Melek AI

Telkom AI Center Bali perkuat ekosistem bisnis lokal melalui FGD Pentahelix Gathering, dorong implementasi AI…

4 jam ago

Momen Berbagi di Hari Raya Idul Adha, BRI Finance Hadirkan Solusi Dana Tunai Fleksibel

Jakarta, 25 Mei 2026 – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, aktivitas ekonomi masyarakat…

4 jam ago

This website uses cookies.