Atas permasalahan tersebut, lanjut Tantimin, Lurah Batu Selicin telah memanggil pihak Sekolah CSB dan perangkat RT dan RW yang ada untuk klarifikasi.
“Dalam pertemuan tersebut disimpulkan bahwa tidak ada permasalahan antara saudara S atau sekolah CSB dengan masyarakat Nagoya Point. Sehingga berdasarkan pembahasan rapat tersebut, saudara M telah mengada-ada dengan melakukan pengaduan tidak benar, tidak berdasar, dan tidak mewakili kepentingan warga. Termasuk pengaduan saudara M yang sebagai Ketua Aliansi Warga Nagota Point adalah tidak benar, berdasarkan keterangan dari Ketua RT 004, Ketua RT 010,”tegasnya.
Saat berita ini diunggah, media ini masih berupaya melakukan konfiirmasi penanggung jawab Sekolah NGS./RD
Page: 1 2
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) tengah mengerjakan proyek pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu…
Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, melakukan kunjungan kehormatan kepada Ketua MPR RI Ahmad…
BATAM - Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan mengungkapkan perkembangan terbaru penyelidikan kasus…
Fasset Global, platform perbankan dan investasi yang didirikan di Amerika Serikat dengan fokus pada inklusi…
BATAM - Pengurus Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau (Kepri) mengunjungi Kantor Badan Narkotika…
Seiring semakin terintegrasinya aktivitas masyarakat dengan teknologi digital, kebutuhan akan akses internet yang andal terus…
This website uses cookies.
View Comments