Penanggung Jawab Sekolah NGS Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Penanggung Jawab Sekolah NGS Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kuasa Hukum Sekolah CSB, Tantimin, S.H.,M.H(tengah) saat memberikan keterangan pers di Sekolah CSB, Jumat 24 April 2026./Foto: RD

BATAM – Pengelola Sekolah CSB melaporkan penanggung jawab Sekolah NSB berinisial M ke Polresta Barelang terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghasutan dan fitnah ke Polresta Barelang, Kamis 23 April 2026.

Kuasa Hukum CSB, Tantimin, S.H., mengatakan pihaknya membuat Laporan Polisi karena M diduga menyebarkan sejumlah isu, pemasangan spanduk dan berita menyesatkan yang merugikan CSB.

“Dari pihak CSB sudah melaporkan M Ke Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghasutan dan fitnah tanggal 23 April 2026,”ujarnya kepada wartawan di Sekolah CSB, Jumat 24 April 2026 siang.

Permasalahan Berawal dari Sengketa Sewa Lahan

Tantimin mengungkapkan bahwa permasalahan ini berawal dari adanya sengketa sewa lahan yang berada di Komplek Nagoya Point RT002/RW 010, Jalan Duyung Nomor 1, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

“Ini sebelumnya ada sengketa antara pemilik lahan(S) dengan M(penyewa) selaku pengelola Sekolah NGS. M dulunya sewa lahan disini untuk Sekolah Avava selama 11 tahun dan berakhir pada 30 Juni 2025. Setelah masa sewa menyewa berakhir, M tidak mengosongkan dan mengembalikan objek sewa menyewa tersebut ke dalam kondisi semula,”ujarnya.

Menurut dia, sengketa tersebut telah diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Batam dengan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 28/PDT.G.S/2025/PN Btm tanggal 20 November 2025 Jo Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 28/PDT.G.S-KEB/2025/PN Btm tanggal 18 Desember 2025.

“Pengadilan Negeri Batam menghukum dan memerintahan saudara M untuk membayar uang ganti rugi keterlambatan pengosoangan dan pengembalian lahan dalam keadaan semula kepada saudara S, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp473.900.000,”ujarnya.

Ia mengatakan saat ini putusan perkara tersebut dalam proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Batam.

“Saudara M telah diaanmaning atau teguran oleh Ketua Pengadilan Neger Batam pada tanggal 21 April 2026. Dan jika hingga tanggal 5 Mei 2026 saudara M tidak melaksanakan perintah dan putusan perkara tersebut, maka sekolah NGS akan disita oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Batam guna pemenuhan kewajiban dari saudara M,”tegasnya.

Tantimin mengungkapan bahwa setelah kalah dalam perkara di Pengadilan Negeri Batam tersebut, saudara M melakukapan upaya-upaya yang diduga melanggar hukum, hingga kemudian pihaknya membuat laporan ke pihak Kepolisian.

“Setelah kalah di Pengadilan Negeri Batam, saudara M melakukan sejumlah tindak yang kita duga melanggar hukum. Ia mengaku-ngaku sebagai ketua Aliansi Warga Nagoya Point membuat surat pemberitahuan aksi(demonstrasi) kepada Kapolresta Barelang, dan membuat surat penutupan jalan umum oleh pagar CSB. Kami juga menduga saudara M dan/atau orang lain yang disuruh saudara M memasang spanduk yang berisikan pencemaran nama baik yang digantungkan di pagar lahan milik S yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan sekolah CSB,”jelasnya.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!