Kabag Humas Pemko Batam Ardiwinata
BATAM – Pemerintah Kota Batam tinggal menunggu Surat Keputusan dari Pengadilan untuk mengeksekusi dana Jaminan Hari Tua(JHT) sebesar Rp 57 miliar yang saat ini masih disimpan di rekening bersama.
“Kita tinggal menunggu Surat Keputusan dari Pengadilan untuk mengeksekusi dana tersebut,” ujarnya ketika ditemui AMOK Group diruang kerjanya, Selasa(26/7/2016) pagi.
Ketika ditanya di Bank mana dana tersebut disimpan, Ardi enggan menjelaskan lebih rinci.
“Yang penting, dana itu sudah kita amankan bersama bunganya,” tegasnya.
Berita sebelumnya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara(Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah mengatakan pencairan sebesar Rp 57 Miliar yang disimpan dalam rekening bersama masih menunggu persetujuan pihak PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ).
“Kita masih menunggu dari pihak BAJ, untuk mencairkan dana yang ada di rekening bersama,”ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kejari Batam, Rabu(20/7/2016) siang.
Meski demikian lanjut dia, Pemko Batam dan BAJ terus mengupayakan agar bisa mencairkan dana sebesar Rp 57 Miliar tersebut terlebih dahulu, agar hak-hak PNS yang ada bisa dibayarkan.
“Dana Rp 57 Miliar tidak masuk dalam sita jaminan. Sepanjang ada kesepakatan antara Pemko dan BAJ, dana tersebut bisa dicairkan,” terangnya.
(RED/RON)
Dalam upaya mendukung percepatan transisi energi bersih di Indonesia, Thermax, perusahaan solusi energi dan lingkungan…
LINGGA - Konflik lahan di Desa Tinjul, Kabupaten Lingga, akhirnya memasuki babak baru. Kepala Desa…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang bersama Balai Pengelola Kereta Api Ringan…
Suasana penuh kehangatan dan harapan baru mulai terasa. Paskah hadir kembali membawa pesan tentang kasih,…
Pada Maret 2025, Port Academy bekerja sama dengan PT Pamapersada Nusantara menyelenggarakan Diklat Jetty Master…
BINUS @Bandung dengan bangga mengukuhkan Prof. Nugroho Juli Setiadi, S.E., M.M., Ph.D. sebagai Guru Besar…
This website uses cookies.