Categories: POLITIK

Ketua DPRD Dukung Pemko Batam Pidanakan Pengusaha Reklamasi

BATAM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nuryanto sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Pemerintah Kota untuk segera mempidanakan pengusaha yang tidak menaati aturan dalam melakukan kegiatan reklamasi dan pengerukan tanah.

 

“Kita sangat mendukung sekali kalau kasus ini dibawa pak Wali ke ranah hukum, tapi jangan hanya wacana saja, ini harus di tegaskan kembali dan saya nanti akan tagih,” tegas pria yang akrab disapa Cak Nur ini kepada AMOK Group diruang kerjanya, Selasa(26/7/2016) siang.

 

Dia mengatakan bahwa Pemko Batam memang sudah seharusnya menempuh jalur hukum terhadap pengusaha reklamasi yang terbukti melakukan pelanggaran, agar Pemko Batam tidak di pandang sebelah mata.

 

“Pemko itu punya kewenangan untuk menata agar semua berjalan dengan baik, maka dari itu saya sangat mendukung kalau Pemko mengambil langkah -langkah hukum,” tegasnya.

 

Kata Cak Nur, Tim 9 Pemko Batam juga telah melakukan penyidikan hingga penghentian reklamasi, tapi faktanya masih pada bekerja.

 

“Ini artinya Pemko tidak dianggap dan ini menjadi keprihatinan kita bersama,” terangnya.

 

Menurutnya, pengerjaan reklamasi selama ini sudah terindikasi melanggar hukum, tapi seakan-akan ada pembiaran dari Pemko ataupun BP Batam selaku pemilik kewenangan pemberi ijin dan pembuat peraturan.

 

“Dampak yang terlihat, dari sisi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan materi atau material untuk melakukan penimbunan ataupun pengerukan. Nah disitu sudah ada terlihat pelanggaran hukum,” bebernya.

 

Cak Nur mengatakan bahwa informasi yang diperoleh dari pihak eksektutif, juga ditemukan pengusaha yang tidak mengantongi ijin untuk melakukan reklamasi.

 

“Ada apa, kenapa dibiarkan pelanggaran hukum itu terjadi?” ucapnya.

 

Dia menghimbau masyarakat dan pengusaha yang memiliki atau akan membangun usaha untuk menaati peraturan yang ada.

 

“Saya menghimbau kepada masyarakat dan pengusaha di batam untuk menaati peraturan dan memenuhi perijinan dalam melakukan usaha, karena kalau tidak, itu akan menjadi pelanggaran hukum,” harapnya.

 

Beritanya sebelumnya, Pemerintah Kota Batam segera mempidanakan empat perusahaan pengembang reklamasi yang tidak memiliki izin dan diduga kuat melakukan pengrusakan hutan lindung.

 

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda), Dendi Purnomo kepada AMOK Group seusai menggelar rapat evaluasi Tim 9 di lantai IV kantor Wali Kota Batam, Senin(25/7/2016) pagi.

 

“Wali Kota menyoroti 4 perusahaan itu karena diduga ada unsur pidana di sana dan ada kaitannya dengan pengrusakan hutan lindung,” ujar Dendi.

 

 
(RED/JEF)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding Perkebunan Nusantara melalui PT Sri Pamela Medika Nusantara Dorong Kesadaran Hidup Sehat di Lingkungan Masyarakat

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, PT Sri Pamela Medika Nusantara, salah satu entitas dari…

2 menit ago

Inspeksi Aset Transmisi Listrik Berbasis Drone LiDAR

Jaringan transmisi listrik mencakup ribuan menara yang tersebar di berbagai kondisi terrain, termasuk area bervegetasi…

1 jam ago

Harga Emas Masih Lesu, Analis Dupoin Futures Prediksi Turun ke 4.446

Pergerakan harga emas dunia masih dibayangi tekanan jual pada perdagangan hari Rabu (3/6). Meskipun pasar…

2 jam ago

Dorong Kepatuhan Halal dan Keamanan Pangan, SUCOFINDO Laksanakan Audit dan Sosialisasi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Gunung Besar

PT SUCOFINDO (PERSERO) Cabang Batulicin melaksanakan kegiatan Audit Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Sosialisasi…

3 jam ago

Sambut Libur Idul Adha 2026, KAI Bandara Yogyakarta Sediakan 84.112 Seat dan Hadirkan Layanan Flexi Premium

PT Railink selaku operator KAI Bandara menyiapkan kapasitas angkut sebanyak 84.112 seat untuk layanan KA…

3 jam ago

AIDA Kemlu Azerbaijan dan OIC Youth Indonesia Salurkan 500 Paket Daging Kurban bagi Masyarakat di Bogor dan Sukabumi

Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 H/2026 M, Azerbaijan International Development Agency (AIDA) dari…

3 jam ago

This website uses cookies.