Kabag Humas Pemko Batam Ardiwinata
BATAM – Pemerintah Kota Batam tinggal menunggu Surat Keputusan dari Pengadilan untuk mengeksekusi dana Jaminan Hari Tua(JHT) sebesar Rp 57 miliar yang saat ini masih disimpan di rekening bersama.
“Kita tinggal menunggu Surat Keputusan dari Pengadilan untuk mengeksekusi dana tersebut,” ujarnya ketika ditemui AMOK Group diruang kerjanya, Selasa(26/7/2016) pagi.
Ketika ditanya di Bank mana dana tersebut disimpan, Ardi enggan menjelaskan lebih rinci.
“Yang penting, dana itu sudah kita amankan bersama bunganya,” tegasnya.
Berita sebelumnya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara(Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah mengatakan pencairan sebesar Rp 57 Miliar yang disimpan dalam rekening bersama masih menunggu persetujuan pihak PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ).
“Kita masih menunggu dari pihak BAJ, untuk mencairkan dana yang ada di rekening bersama,”ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kejari Batam, Rabu(20/7/2016) siang.
Meski demikian lanjut dia, Pemko Batam dan BAJ terus mengupayakan agar bisa mencairkan dana sebesar Rp 57 Miliar tersebut terlebih dahulu, agar hak-hak PNS yang ada bisa dibayarkan.
“Dana Rp 57 Miliar tidak masuk dalam sita jaminan. Sepanjang ada kesepakatan antara Pemko dan BAJ, dana tersebut bisa dicairkan,” terangnya.
(RED/RON)
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.