Categories: HUKRIM

Pencuri Kabel di PT Ecogreen Divonis 7 Bulan Penjara

Sidang Putusan Kasus Pencurian Kabel di PT Ecogreen

BATAM – swarakepri.com : Enam orang terdakwa kasus pencurian kabel seberat 960 kilogram milik PT Ecogreen, Kabil yakni Florentinus Tarigan alias Tinus, Viceroy Hengkesa alias Roy, Togar Sirait, Jon Roy Kenedy Sitepu alias Roy, Mistahudin alis Ibunu Hajar dan Harapan Sembiring divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim, Kamis(15/10/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Vonis Majelis Hakim ini sendiri lebin rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 10 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim didampingi Juli Handayani dan Alfian dalam putusannya mengatakan ke-enam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

“Seluruh terdakwa terbukti bersalah dan divonis tujuh tahun penjara dipotong masa tahanan,” ujar Budiman.

Setelah mendengarkan vonis Majelis Hakim, ke-enam terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan Jaksa Penutut Umum(JPU) Wahyudi Barnad menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir,” ujar Barnad menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi Barnad menjerat ke-enam terdakwa dengan pasal 363 ayat(1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Akibat perbuatan para terdakwa PT Ecogreen mengalami kerugian sebesar Rp. 331.500.000.

Ke-enam terdakwa disebut secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian 920 kilogram kabel tembaga milik PT Ecogreen yang kemudian dijual ke PT Surya Batam Cemerlang sekitar Rp 60 juta.

“Hasil penjualan tembaga itu dibagi-bagi.‎ Alex (DPO) mendapat Rp 30 juta, sisanya untuk para terdakwa,” ujar Barnad pada sidang sebelumnya. (red/par)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

4 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

6 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

17 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.