Sidang Putusan Kasus Pencurian Kabel di PT Ecogreen
BATAM – swarakepri.com : Enam orang terdakwa kasus pencurian kabel seberat 960 kilogram milik PT Ecogreen, Kabil yakni Florentinus Tarigan alias Tinus, Viceroy Hengkesa alias Roy, Togar Sirait, Jon Roy Kenedy Sitepu alias Roy, Mistahudin alis Ibunu Hajar dan Harapan Sembiring divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim, Kamis(15/10/2015) di Pengadilan Negeri Batam.
Vonis Majelis Hakim ini sendiri lebin rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 10 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim didampingi Juli Handayani dan Alfian dalam putusannya mengatakan ke-enam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian.
“Seluruh terdakwa terbukti bersalah dan divonis tujuh tahun penjara dipotong masa tahanan,” ujar Budiman.
Setelah mendengarkan vonis Majelis Hakim, ke-enam terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan Jaksa Penutut Umum(JPU) Wahyudi Barnad menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir,” ujar Barnad menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi Barnad menjerat ke-enam terdakwa dengan pasal 363 ayat(1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Akibat perbuatan para terdakwa PT Ecogreen mengalami kerugian sebesar Rp. 331.500.000.
Ke-enam terdakwa disebut secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian 920 kilogram kabel tembaga milik PT Ecogreen yang kemudian dijual ke PT Surya Batam Cemerlang sekitar Rp 60 juta.
“Hasil penjualan tembaga itu dibagi-bagi. Alex (DPO) mendapat Rp 30 juta, sisanya untuk para terdakwa,” ujar Barnad pada sidang sebelumnya. (red/par)
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional setiap tanggal 12 Januari-12 Februari,…
This website uses cookies.