Categories: HUKRIM

Pencuri Kabel di PT Ecogreen Divonis 7 Bulan Penjara

Sidang Putusan Kasus Pencurian Kabel di PT Ecogreen

BATAM – swarakepri.com : Enam orang terdakwa kasus pencurian kabel seberat 960 kilogram milik PT Ecogreen, Kabil yakni Florentinus Tarigan alias Tinus, Viceroy Hengkesa alias Roy, Togar Sirait, Jon Roy Kenedy Sitepu alias Roy, Mistahudin alis Ibunu Hajar dan Harapan Sembiring divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim, Kamis(15/10/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Vonis Majelis Hakim ini sendiri lebin rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 10 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim didampingi Juli Handayani dan Alfian dalam putusannya mengatakan ke-enam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

“Seluruh terdakwa terbukti bersalah dan divonis tujuh tahun penjara dipotong masa tahanan,” ujar Budiman.

Setelah mendengarkan vonis Majelis Hakim, ke-enam terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan Jaksa Penutut Umum(JPU) Wahyudi Barnad menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir,” ujar Barnad menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi Barnad menjerat ke-enam terdakwa dengan pasal 363 ayat(1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Akibat perbuatan para terdakwa PT Ecogreen mengalami kerugian sebesar Rp. 331.500.000.

Ke-enam terdakwa disebut secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian 920 kilogram kabel tembaga milik PT Ecogreen yang kemudian dijual ke PT Surya Batam Cemerlang sekitar Rp 60 juta.

“Hasil penjualan tembaga itu dibagi-bagi.‎ Alex (DPO) mendapat Rp 30 juta, sisanya untuk para terdakwa,” ujar Barnad pada sidang sebelumnya. (red/par)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

6 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

8 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

8 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

16 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

20 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

22 jam ago

This website uses cookies.