Categories: BATAM

Penegasan Kepala Bea Cukai Batam Soal Kontainer Limbah Elektronik: Harus Reekspor

BATAM – Kepala Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah menegaskan bahwa penyelesaian perkara kontainer berisi limbah elektronik(e-waste) yang berada di Pelabuhan Batu Ampar harus melalui reekspor, karena hasil pemeriksaan menunjukkan muatan tergolong barang berbahaya(B3) dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

“Dengan status tersebut, barang tidak dapat dilegalkan untuk beredar di Indonesia, sehingga importir wajib mengembalikannya ke negara asal melalui mekanisme ekspor kembali (reekspor),”ujar Zaky saat menerima aksi unjuk rasa dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau di halaman kantor Bea Cukai Batam pada Jumat 5 Desember 2025.

Ia menegaskan, Bea Cukai Batam telah menindaklanjuti ketentuan ini dengan menerbitkan surat rekomendasi reekspor dan surat peringatan resmi kepada masing-masing perusahaan untuk segera melaksanakan proses reekspor, sebagai bagian dari penegakan hukum untuk memastikan barang berbahaya tidak masuk ke Indonesia.

“Pemasukan kontainer merupakan hubungan bisnis (B2B) antara importir, pemasok luar negeri, dan perusahaan transporter, bukan dikendalikan oleh Bea Cukai,”bebernya.

Ditegaskan juga bahwa setiap kontainer dengan karakteristik serupa berdasarkan manifes langsung diamankan untuk memastikan reekspor dapat dilaksanakan dan tidak memasuki peredaran di dalam negeri.

“Bea Cukai Batam komitmen untuk melindungi masyarakat, lingkungan dan perekonomian nasional melalui fungsi pengawasan yang ketat, sinergi antarinstansi, serta penyampaian informasi yang transparan kepada publik,”ujarnya.

Zaky juga menjelaskan bahwa tidak ada pembiaran terhadap potensi pemasukan limbah berbahaya ke Indonesia.

Prinsip pengawasan yang dipegang Bea Cukai adalah pencegahan sejak di pintu masuk, sehingga barang yang berindikasi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak memasuki pasar dalam negeri.

Dijelaskan bahwa pemeriksaan fisik terhadap 74 kontainer pertama telah dilakukan bersama instansi teknis, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan BP Batam. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas informasi awal dari Basel Action Network (BAN) mengenai dugaan impor limbah elektronik dari Amerika Serikat.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan kontainer berisi limbah elektronik kategori B107d dan limbah terkontaminasi B3 yang termasuk barang larangan untuk dimasukkan ke wilayah Indonesia. Temuan ini menjadi dasar penguatan langkah pengamanan berikutnya,”tegasnya.

Kata dia, berdasarkan uraian barang serta keterangan pada manifes kapal yang menunjukkan kesamaan karakteristik dengan kontainer yang telah diperiksa, Bea Cukai Batam kemudian menahan kontainer lain yang diduga membawa muatan serupa untuk mencegah risiko lingkungan dan memastikan barang berbahaya tidak masuk ke peredaran dalam negeri.

“Hingga per 3 Desember 2025, total 822 kontainer telah diamankan di pelabuhan sebagai bagian dari langkah pengawasan tersebut,”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

K Mall Tawarkan Pengalaman Interaktif dan Seru Melalui Pop Culture Playground

Menghadirkan semangat baru dalam dunia hiburan dan komunitas, K Mall at Menara Jakarta menghadirkan Pop…

47 menit ago

Rupiah Kembali Tertekan Ke-level Terendah Rp17.300 per Dolar AS, Trading Volume $USDT dan $BTC di Bittime Melonjak dalam 24 Jam

Di tengah tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan meningkatnya ketidakpastian global, perilaku investor…

48 menit ago

Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono didampingi Direktur Pengembangan Usaha Jasa…

49 menit ago

Journey into Sustainability Hadir di ARTCYCLE ASHTA District 8, Ajak Publik Melihat Potensi Baru dari Limbah

Dalam rangkaian program ARTCYCLE: EARTHFORM, ASHTA District 8 bersama Liberty Society dan MOP Beauty menghadirkan…

51 menit ago

Misi Pertama FINNS Search & Rescue Berhasil Evakuasi Darurat Dua Warga Australia dari Sumba Terpencil

Sebuah operasi evakuasi medis darurat berhasil dilakukan di wilayah terpencil Sumba, menandai misi resmi pertama…

2 jam ago

Lakalantas Maut di Batu Ampar, Pengemudi Yaris Dituntut 1 Tahun Penjara

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Hairul Sabri dengan hukuman penjara dalam kasus kecelakaan…

10 jam ago

This website uses cookies.