Pengacara Keberatan Penetapan RI Tersangka Kasus Pencurian di PT AMI – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Pengacara Keberatan Penetapan RI Tersangka Kasus Pencurian di PT AMI

Tim Kuasa Hukum tersangka RL, Sahat Hutauruk(kiri) dan Edward Sihotang(kanan)./Foto: Shafix

Menurutnya, aktivitas RI di PT AMI memang biasa mengurusi pembayaran perusahaan kepada customer atau pihak lain yaitu dengan menggunakan sistem voucher payment.

“Itu merupakan kegiatan yang rutin, sehingga kalau dilihat dari kegiatannya tersebut tidak ada niat jahatnya di situ, sehingga tidak bisa dikatakan pencurian karena pencurian itu harus ada niat jahatnya. Pembayaran itu (Pembayaran Jasa Pengacara Pribadi) ada dasarnya. Karena ada perjanjian kerjasama antara Lim Siang Huat dengan ARR,” tegasnya lagi.

Lanjut kata dia, voucher payment ini merupakan surat wajib yang harus dibayarkan oleh PT AMI dan yang bertugas mengurus hal ini memanglah bagian pekerjaan dari kliennya di perusahaan tersebut.

Di samping itu, Edward Sihotang mengungkapkan bahwa asal-usul uang Rp10 Miliar di rekening Maybank tersebut bukanlah uang dari Lim Siew Lan.

Maka, kata dia, seharusnya pihak Kepolisian lebih jeli untuk mengejar ke arah sana, sehingga tidak nampak bahwa Kepolisian itu berpihak dalam penanganan kasus ini.

“Uang tersebut bukanlah milik Lim Siew Lan. Karena Lim Siew Lan ini tidak pernah memasukkan uangnya secara pribadi ke rekening tersebut. Itu penjelasan klien kami dari segi asal-usul uang tersebut. Jika pun uang di rekening tersebut milik Lim Siew Lan, apakah Kepolisian telah memeriksa bahwa Lim Siew Lan ini pernah membayar pajak atas kepemilikan uang tersebut,” tanya Edward Sihotang.

“Karena uang ini bisa kita buktikan berdasarkan SPT PT AMI tahun 2008-2018 itu adalah laba yang ditahan. Sebenarnya ini adalah keuntungan antara Lim Siang Huat dengan RI seperti yang kami ajukan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Batam. Hubungan Lim Siang Huat dengan RI itu adalah partner kerja dari awal perusahaan PT AMI ini dibangun. Mereka itu ada perjanjian bahwa saham PT AMI ada haknya RI sebanyak 25 persen dan 75 persen haknya Lim Siang Huat dan hal ini juga kita sampaikan dalam gugatan kita secara perdata,” terangnya.

Pembagian hasil keuntungan PT AMI antara kliennya dengan Lim Siang Huat, Edward Sihotang mengaku hal tersebut telah dilaporkan ke kantor Pajak, sehingga menurutnya tidak ada tindak pidana pencurian yang dimaksud seperti laporan Lim Siew Lan terhadap kliennya.

Laman: 1 2 3

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Tersangka Kasus Pencurian di PT AMI Ajukan Praperadilan ke PN Batam – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top