“Maka dari itu, untuk saat ini, selaku Kuasa Hukum dari tersangka RI kami masih terus melakukan pengumpulan data dan akan fokus pada gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Batam yang telah dimasukkan,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh SwaraKepri di lapangan, dari dua orang tersangka kasus pencurian dalam perusahaan PT AMI ini, yakni ARR dan RI, tersangka RL telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Polda Kepri pada Senin 6 November 2023. Sedangkan untuk tersangka ARR belum dilakukan penangkapan dan penahanan.
Terkait hal ini Redaksi SwaraKepri telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas Polda Kepri dan Ditreskrimum Polda Kepri, Namun, hingga berita ini diunggah belum mendapatkan jawaban./Shafix
Pingback: Tersangka Kasus Pencurian di PT AMI Ajukan Praperadilan ke PN Batam – SWARAKEPRI.COM