“Maka dari itu, untuk saat ini, selaku Kuasa Hukum dari tersangka RI kami masih terus melakukan pengumpulan data dan akan fokus pada gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Batam yang telah dimasukkan,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh SwaraKepri di lapangan, dari dua orang tersangka kasus pencurian dalam perusahaan PT AMI ini, yakni ARR dan RI, tersangka RL telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Polda Kepri pada Senin 6 November 2023. Sedangkan untuk tersangka ARR belum dilakukan penangkapan dan penahanan.
Terkait hal ini Redaksi SwaraKepri telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas Polda Kepri dan Ditreskrimum Polda Kepri, Namun, hingga berita ini diunggah belum mendapatkan jawaban./Shafix
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…
SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…
Celebrate New Year’s Eve 2024 at Café del Mar Bali with an electrifying lineup featuring…
WSBP mengajak 25 siswi SMA Negeri 1 Kalijati untuk untuk memahami pentingnya kesempatan berkarir perempuan…
This website uses cookies.
View Comments