“Maka dari itu, untuk saat ini, selaku Kuasa Hukum dari tersangka RI kami masih terus melakukan pengumpulan data dan akan fokus pada gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Batam yang telah dimasukkan,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh SwaraKepri di lapangan, dari dua orang tersangka kasus pencurian dalam perusahaan PT AMI ini, yakni ARR dan RI, tersangka RL telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Polda Kepri pada Senin 6 November 2023. Sedangkan untuk tersangka ARR belum dilakukan penangkapan dan penahanan.
Terkait hal ini Redaksi SwaraKepri telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas Polda Kepri dan Ditreskrimum Polda Kepri, Namun, hingga berita ini diunggah belum mendapatkan jawaban./Shafix
Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola aktivitas dan gaya hidup. Tidak…
Pergerakan harga emas dunia masih menunjukkan kecenderungan melemah pada perdagangan pekan ini. Meskipun sesekali muncul…
Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta ke-499 menuju lima abad Jakarta, BINUS…
PT Pelindo Multi Terminal Branch Parepare terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian di kawasan Pelabuhan Nusantara…
BRI Region 6 kembali menyelenggarakan kegiatan Pengajian Rutin Jumat yang diikuti oleh jajaran manajemen dan…
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Serikat Pekerja BRI (SP BRI), SP BRI Region…
This website uses cookies.
View Comments