“Maka dari itu, untuk saat ini, selaku Kuasa Hukum dari tersangka RI kami masih terus melakukan pengumpulan data dan akan fokus pada gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Batam yang telah dimasukkan,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh SwaraKepri di lapangan, dari dua orang tersangka kasus pencurian dalam perusahaan PT AMI ini, yakni ARR dan RI, tersangka RL telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Polda Kepri pada Senin 6 November 2023. Sedangkan untuk tersangka ARR belum dilakukan penangkapan dan penahanan.
Terkait hal ini Redaksi SwaraKepri telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas Polda Kepri dan Ditreskrimum Polda Kepri, Namun, hingga berita ini diunggah belum mendapatkan jawaban./Shafix
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…
Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…
This website uses cookies.
View Comments