Categories: BATAMHUKUM

Pengacara Keberatan Penetapan RI Tersangka Kasus Pencurian di PT AMI

Menurutnya, aktivitas RI di PT AMI memang biasa mengurusi pembayaran perusahaan kepada customer atau pihak lain yaitu dengan menggunakan sistem voucher payment.

“Itu merupakan kegiatan yang rutin, sehingga kalau dilihat dari kegiatannya tersebut tidak ada niat jahatnya di situ, sehingga tidak bisa dikatakan pencurian karena pencurian itu harus ada niat jahatnya. Pembayaran itu (Pembayaran Jasa Pengacara Pribadi) ada dasarnya. Karena ada perjanjian kerjasama antara Lim Siang Huat dengan ARR,” tegasnya lagi.

Lanjut kata dia, voucher payment ini merupakan surat wajib yang harus dibayarkan oleh PT AMI dan yang bertugas mengurus hal ini memanglah bagian pekerjaan dari kliennya di perusahaan tersebut.

Di samping itu, Edward Sihotang mengungkapkan bahwa asal-usul uang Rp10 Miliar di rekening Maybank tersebut bukanlah uang dari Lim Siew Lan.

Maka, kata dia, seharusnya pihak Kepolisian lebih jeli untuk mengejar ke arah sana, sehingga tidak nampak bahwa Kepolisian itu berpihak dalam penanganan kasus ini.

“Uang tersebut bukanlah milik Lim Siew Lan. Karena Lim Siew Lan ini tidak pernah memasukkan uangnya secara pribadi ke rekening tersebut. Itu penjelasan klien kami dari segi asal-usul uang tersebut. Jika pun uang di rekening tersebut milik Lim Siew Lan, apakah Kepolisian telah memeriksa bahwa Lim Siew Lan ini pernah membayar pajak atas kepemilikan uang tersebut,” tanya Edward Sihotang.

“Karena uang ini bisa kita buktikan berdasarkan SPT PT AMI tahun 2008-2018 itu adalah laba yang ditahan. Sebenarnya ini adalah keuntungan antara Lim Siang Huat dengan RI seperti yang kami ajukan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Batam. Hubungan Lim Siang Huat dengan RI itu adalah partner kerja dari awal perusahaan PT AMI ini dibangun. Mereka itu ada perjanjian bahwa saham PT AMI ada haknya RI sebanyak 25 persen dan 75 persen haknya Lim Siang Huat dan hal ini juga kita sampaikan dalam gugatan kita secara perdata,” terangnya.

Pembagian hasil keuntungan PT AMI antara kliennya dengan Lim Siang Huat, Edward Sihotang mengaku hal tersebut telah dilaporkan ke kantor Pajak, sehingga menurutnya tidak ada tindak pidana pencurian yang dimaksud seperti laporan Lim Siew Lan terhadap kliennya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

24 jam ago

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

1 hari ago

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…

1 hari ago

BP Batam Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam

BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…

1 hari ago

AFJ Gelar Festival Mini Suarakan Kesejahteraan Ayam Petelur

YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…

1 hari ago

NextHub Global Summit 2024: Kolaborasi Kemenkominfo dan Nexticorn Foundation Dorong Ekosistem Startup Nasional

Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…

1 hari ago

This website uses cookies.