Categories: BATAMHUKUM

Pengacara Keberatan Penetapan RI Tersangka Kasus Pencurian di PT AMI

Menurutnya, aktivitas RI di PT AMI memang biasa mengurusi pembayaran perusahaan kepada customer atau pihak lain yaitu dengan menggunakan sistem voucher payment.

“Itu merupakan kegiatan yang rutin, sehingga kalau dilihat dari kegiatannya tersebut tidak ada niat jahatnya di situ, sehingga tidak bisa dikatakan pencurian karena pencurian itu harus ada niat jahatnya. Pembayaran itu (Pembayaran Jasa Pengacara Pribadi) ada dasarnya. Karena ada perjanjian kerjasama antara Lim Siang Huat dengan ARR,” tegasnya lagi.

Lanjut kata dia, voucher payment ini merupakan surat wajib yang harus dibayarkan oleh PT AMI dan yang bertugas mengurus hal ini memanglah bagian pekerjaan dari kliennya di perusahaan tersebut.

Di samping itu, Edward Sihotang mengungkapkan bahwa asal-usul uang Rp10 Miliar di rekening Maybank tersebut bukanlah uang dari Lim Siew Lan.

Maka, kata dia, seharusnya pihak Kepolisian lebih jeli untuk mengejar ke arah sana, sehingga tidak nampak bahwa Kepolisian itu berpihak dalam penanganan kasus ini.

“Uang tersebut bukanlah milik Lim Siew Lan. Karena Lim Siew Lan ini tidak pernah memasukkan uangnya secara pribadi ke rekening tersebut. Itu penjelasan klien kami dari segi asal-usul uang tersebut. Jika pun uang di rekening tersebut milik Lim Siew Lan, apakah Kepolisian telah memeriksa bahwa Lim Siew Lan ini pernah membayar pajak atas kepemilikan uang tersebut,” tanya Edward Sihotang.

“Karena uang ini bisa kita buktikan berdasarkan SPT PT AMI tahun 2008-2018 itu adalah laba yang ditahan. Sebenarnya ini adalah keuntungan antara Lim Siang Huat dengan RI seperti yang kami ajukan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Batam. Hubungan Lim Siang Huat dengan RI itu adalah partner kerja dari awal perusahaan PT AMI ini dibangun. Mereka itu ada perjanjian bahwa saham PT AMI ada haknya RI sebanyak 25 persen dan 75 persen haknya Lim Siang Huat dan hal ini juga kita sampaikan dalam gugatan kita secara perdata,” terangnya.

Pembagian hasil keuntungan PT AMI antara kliennya dengan Lim Siang Huat, Edward Sihotang mengaku hal tersebut telah dilaporkan ke kantor Pajak, sehingga menurutnya tidak ada tindak pidana pencurian yang dimaksud seperti laporan Lim Siew Lan terhadap kliennya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 2 Bandung Amankan 273 Barang Tertinggal Pelanggan

Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…

2 hari ago

Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa BINUS Cyber Security Sukses di Black Hat Europe 2025

Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…

2 hari ago

Pensiun Dini di Usia Berapa dan Bagaimana Persiapannya?

Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…

2 hari ago

This website uses cookies.