Categories: BATAMHUKUM

Pengacara Keberatan Penetapan RI Tersangka Kasus Pencurian di PT AMI

BATAM – Pengacara RI, Edward Sihotang menyampaikan keberatan terhadap langkah penyidik Polda Kepri menetapkan tersangka dan penahanan terhadap kliennya terkait kasus dugaan pencurian dalam perusahaan di PT AMI.

“Terus terang kami memang berkeberatan dengan tindakan penetapan tersangka, penangkapan dan langsung penahanan terhadap klien kami ini. Karena kami menilai tidak ada unsur pidananya dengan tuduhan dari Lim Siew Lan ini. Kami melihat penyidik tidak memeriksa secara fair, seharusnya dikejar dulu asal-usul uang ini,” kata Edward kepada SwaraKepri di Batam, Selasa 7 November 2023.

Kata dia, berdasarkan keterangan kliennya, asal-usul uang Rp10 Miliar di rekening Maybank atas nama Lim Siew Lan (Saudara Lim Siang Huat/Direktur PT AMI) yang ditransferkan oleh kliennya menggunakan M-banking kepada pengacara pribadi Lim Siang Huat, ARR itu merupakan uang perusahaan PT AMI di rekening Bank Permata kemudian dilakukan pemecahan oleh Direktur perusahaan tersebut.

“Memang ada pemecahan uang perusahaan dari rekening PT AMI di bank Permata kemudian ditransferkan ke rekening Maybank atas nama Lim Siew Lan yang dilakukan sendiri oleh Lim Siang Huat dan beberapa rekening lainnya yaitu rekening Lim Siang Huat pribadi dan beberapa rekening perusahaan,” bebernya.

Untuk alasannya mengapa pada waktu itu terjadi pemecahan uang perusahaan, Edward Sihotang mengatakan, kemungkinan pada waktu itu untuk kebutuhan berobat Lim Siang Huat di Singapura, yang mengidap penyakit kelenjar getah bening sebelum meninggal pada 5 Februari 2021 lalu.

“Karena pada waktu itu memang sedang sakit dia. Tapi alasannya yang jelas kita belum mengetahui, yang jelas memang dipecah uang tersebut dari rekening perusahaan PT AMI ke rekening saudara kandungnya Lim Siew Lan,” jelasnya.

Sementara, pada saat pembukaan rekening di Maybank itu dilakukan oleh Lim Siang Huat bersama RI berdasarkan kuasa langsung dari Lim Siew Lan dan bukti-bukti kuasa tersebut sampai saat ini masih berada di Maybank.

“Kita sempat juga menghubungi orang Maybank yang pada saat itu mengurus langsung pembukaan rekening Lim Siew Lan ini. Namun, karyawan Maybank yang kita hubungi ini mengaku sejak dua tahun yang lalu sudah tidak lagi bekerja di sana. Mereka mengarahkan langsung ke pihak kantor Maybank karena semua dokumen tersebut masih berada di sana,” ungkapnya.

Kemudian, kata dia, terkait perbuatan RI yang mentransfer uang tersebut kepada ARR menggunakan M-banking yakni aplikasi M2U produk dari bank Maybank. RI bisa menggunakan aplikasi ini dengan persetujuan atau kuasa dari Lim Siew Lan yang sudah memenuhi prosedur dari Maybank itu sendiri.

“Penggunaan aplikasi M2U pada saat mentransfer uang kepada ARR itu bukan perbuatan ilegal karena ada kuasa dari Liem Siang Huat kepada RI. Penyidik juga bisa mengecek hal ini ke Maybank karena dalam ceritanya RI pada saat di BAP dia juga ada menyampaikan bantahan-bantahannya,” tegasnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

3 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

5 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

5 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

6 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

7 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

18 jam ago

This website uses cookies.