BATAM – Siprianus Apiatus (27), warga binaan Rutan Kelas II A Batam meninggal dunia di RSUD Embung Fatimah, Sabtu (10/4/2021) kemarin.
Siprianus Apiatus merupakan narapidana dalam kasus tindak pidana pengeroyokan. Ia dihukum selama 1 tahun 6 bulan dan sedang mengajukan pembebasan bersyarat.
Natalis Zega, Pengacara keluarga korban mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang menimpa Natalis Zega paska visum yang dilakukan oleh tim medis rumah sakit.
“Ada yang kami temukan keanehan ada di tubuh korban ini. Yang paling terlihat adalah tangan sebelah kiri dan bahu yang patah. Kemudian bagian dada hingga rusuk yang membengkak. Begitu juga di bagian jantung, sesuai keterangan tim dokter ke kami kuasa hukumnya,” ungkapnya, Minggu(11/4/2021).
Natalis Zega menambahkan, keanehan lain adalah, masa pembebasan yang harusnya sudah diterima oleh klien nya pada tanggal 29 Maret 2021 lalu, namun hingga saat ini juga belum ada kejelasan dari pihak rutan.
“Dari informasi yang didapatkan, pihak rutan bahkan telah meminta keluarga korban dan kuasa hukum guna melengkapi berkas pembebasan bersyarat yang resmi sesuai aturan berlaku dan dalam prosesnya kita memang ajukan untuk pembebasan bersyarat,” jelasnya.
Dia pun menjelaskan, Siprianus Apiatus adalah warga binaan untuk kasus pengeroyokan. Dan telah menjalani hukuman selama setahun lebih.
“Kami meminta pihak Rutan dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindakan penganiayaan yang dialami oleh korban namun dari pihak Rutan korban meninggal dikarenakan asam lambung saja,” bebernya.
Natalis Zega menyebutkan, pihak rutan bahkan mengungkapkan bahwa dua hari sebelum dinyatakan meninggal, korban sempat mengeluh sakit di bagian ulu hati.
“Kami bertanya kepada pihak keluarga, apakah korban pernah menderita asam lambung, dan ternyata tidak ada. Jadi korban meninggal pada, Sabtu kemarin sekitar pukul 14.00 wib dan keluarga baru diberitahu setelah korban telah dinyatakan meninggal, bukan sebelumnya. Hingga keluarga juga masih menanti kabar mengenai apakah berkas pembebasan bersyarat sudah lengkap atau belum,” jelasnya.
Natalis Zega menuturkan, pihak keluarga korban telah mengajukan proses autopsi guna mencari penyebab kematian korban, ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, Nongsa.
“Saat ini jenasah korban sendiri juga telah berada di ruang instalasi jenasah RS Bhayangkara guna menunggu proses autopsi menyeluruh dan kenapa kami menduga dianiaya, karena ada penjelasan tim medis yang juga menyebutkan bahwa korban alami pembengkakkan di jantung, dan penyebabnya juga diduga bukan karena aaam lambung,” tegasnya.
Masih kata Natalis Zega, saat ini pihak keluarga korban juga mendesak agar Rutan Kelas II A Batam, dapat memberikan keterangan resmi mengenai penyebab kematian korban.
“Sesuai dengan hasil visum yang diterima oleh pihak keluarga, seluruh penjelasan dari petugas Rutan yang mendampingi dianggap tidak masuk akal dan berharap apabila memang ada dugaan pelaku yang merupakan petugas langsung di proses secara hukum. Kami hanya meminta agar ada juga keadilan kepada korban, apabila memang benar dia dianiaya sebelum dilarikan ke rumah sakit,” pungkasnya./EDW
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.
View Comments