Categories: PERISTIWA

Pengacara Ungkap Kejanggalan pada Jenazah Siprianus Apiatus

BATAM – Siprianus Apiatus (27), warga binaan Rutan Kelas II A Batam meninggal dunia di RSUD Embung Fatimah, Sabtu (10/4/2021) kemarin.

Siprianus Apiatus merupakan narapidana dalam kasus tindak pidana pengeroyokan. Ia dihukum selama 1 tahun 6 bulan dan sedang mengajukan pembebasan bersyarat.

Natalis Zega, Pengacara keluarga korban mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang menimpa Natalis Zega paska visum yang dilakukan oleh tim medis rumah sakit.

“Ada yang kami temukan keanehan ada di tubuh korban ini. Yang paling terlihat adalah tangan sebelah kiri dan bahu yang patah. Kemudian bagian dada hingga rusuk yang membengkak. Begitu juga di bagian jantung, sesuai keterangan tim dokter ke kami kuasa hukumnya,” ungkapnya, Minggu(11/4/2021).

Natalis Zega menambahkan, keanehan lain adalah, masa pembebasan yang harusnya sudah diterima oleh klien nya pada tanggal 29 Maret 2021 lalu, namun hingga saat ini juga belum ada kejelasan dari pihak rutan.

“Dari informasi yang didapatkan, pihak rutan bahkan telah meminta keluarga korban dan kuasa hukum guna melengkapi berkas pembebasan bersyarat yang resmi sesuai aturan berlaku dan dalam prosesnya kita memang ajukan untuk pembebasan bersyarat,” jelasnya.

Dia pun menjelaskan, Siprianus Apiatus adalah warga binaan untuk kasus pengeroyokan. Dan telah menjalani hukuman selama setahun lebih.

“Kami meminta pihak Rutan dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindakan penganiayaan yang dialami oleh korban namun dari pihak Rutan korban meninggal dikarenakan asam lambung saja,” bebernya.

Natalis Zega menyebutkan, pihak rutan bahkan mengungkapkan bahwa dua hari sebelum dinyatakan meninggal, korban sempat mengeluh sakit di bagian ulu hati.

“Kami bertanya kepada pihak keluarga, apakah korban pernah menderita asam lambung, dan ternyata tidak ada. Jadi korban meninggal pada, Sabtu kemarin sekitar pukul 14.00 wib dan keluarga baru diberitahu setelah korban telah dinyatakan meninggal, bukan sebelumnya. Hingga keluarga juga masih menanti kabar mengenai apakah berkas pembebasan bersyarat sudah lengkap atau belum,” jelasnya.

Natalis Zega menuturkan, pihak keluarga korban telah mengajukan proses autopsi guna mencari penyebab kematian korban, ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, Nongsa.

“Saat ini jenasah korban sendiri juga telah berada di ruang instalasi jenasah RS Bhayangkara guna menunggu proses autopsi menyeluruh dan kenapa kami menduga dianiaya, karena ada penjelasan tim medis yang juga menyebutkan bahwa korban alami pembengkakkan di jantung, dan penyebabnya juga diduga bukan karena aaam lambung,” tegasnya.

Masih kata Natalis Zega, saat ini pihak keluarga korban juga mendesak agar Rutan Kelas II A Batam, dapat memberikan keterangan resmi mengenai penyebab kematian korban.

“Sesuai dengan hasil visum yang diterima oleh pihak keluarga, seluruh penjelasan dari petugas Rutan yang mendampingi dianggap tidak masuk akal dan berharap apabila memang ada dugaan pelaku yang merupakan petugas langsung di proses secara hukum. Kami hanya meminta agar ada juga keadilan kepada korban, apabila memang benar dia dianiaya sebelum dilarikan ke rumah sakit,” pungkasnya./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.