MALAYSIA – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Selasa (23/8), kalah dalam banding terakhirnya dalam kasus korupsi terkait dengan penjarahan dana negara 1MDB. Pengadilan tinggi dengan suara bulat menegakkan hukuman penjara 12 tahun.
Najib Razak (69), sebelumnya bersikeras tidak bersalah dan bebas dengan jaminan sambil menunggu keputusan bandingnya. “Saya berharap dalam banding terakhir, kami akan bisa menunjukkan kebenaran masalah ini,” ujarnya.
Namun Panel Pengadilan Federal yang beranggotakan lima hakim, Selasa (23/8), dengan suara bulat menegakkan keputusan pengadilan tinggi sebelumnya. Pengadilan juga memutuskan banding terakhir Najib “tidak memiliki dasar apapun.”
Dengan kalah dalam upaya banding terakhirnya, berarti Najib harus segera menjalani hukuman, dan menjadi mantan perdana menteri pertama yang dipenjara.
Hisyam Teh Poh Teik, Pengacara Utama mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengatakan, “Kita sudah mendengar keputusan pengadilan federal, putusan yang dibacakan oleh ketua hakim. Tentu kami sangat sedih karena kalah banding”.
Pengadilan itu menegakkan hukuman Najib. Ia kemudian meninggalkan gedung pengadilan setelah keputusan itu dan dilaporkan dibawa ke penjara. Beberapa analis mengatakan keputusan itu merupakan hasil positif bagi Malaysia dan tanda menguatnya demokrasi.
Page: 1 2
Pemutaran film Chak De India di Bandung menjadi bagian dari diplomasi budaya India–Indonesia melalui Indian Film Festival…
Adyatama Tour menjalin kolaborasi dengan Tourism Authority of Thailand melalui kampanye Amazing Thailand untuk menghadirkan…
Ragdoll Cat menjadi salah satu ras kucing paling populer di dunia karena tampilannya yang elegan,…
Bagaimana sebuah tradisi tekstil yang berusia ratusan tahun dapat bertahan melintasi zaman? Jawabannya adalah dengan…
BATAM - Puluhan kontainer limbah elektronik atau e-wasta asal Amerika Serikat sudah keluar dikeluarkan dari…
Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty bertemu dengan Wakil Menteri Pertanian RI, Sudaryono di…
This website uses cookies.