Categories: BATAMNASIONAL

Begini SOP Pemeriksaan Kontainer Limbah Elektronik Overstaying di Pelabuhan Batu Ampar

BATAM – Puluhan kontainer limbah elektronik atau e-wasta asal Amerika Serikat sudah keluar dikeluarkan dari Pelabuhan Peti Kemas Batu Ampar setelah Bea Cukai menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Hingga Sabtu 18 April 2026, Bea Cukai Batam mencatat ada 90 kontainer limbah elektronik yang sudah terbit SPPB.

Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh SwaraKepri, penerbitan SPPB ini mengacu kepada surat rekomendasi pengeluaran kontainer untuk pemeriksaan fisik yang diterbitkan Direktur Lalu Lintas BP Batam, Rully Syah Rizal pada tanggal 10 Maret 2026 kepada tiga perusahaan importir limbah elektronik yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Intenational dan PT Batam Battery Recicle Industries.

Surat rekomendasi pengeluaran kontainer untuk pemeriksaan fisik yang diterbitkan Dirlalin BP Batam ini mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonnmian RI Nomor 46 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Penanganan Penyelesaian Penumpukan Kontainer(Overstaying) di Pelabuhan Batu Ampar Batam.

Kadis DLH Batam Tunjuk Tim Pemeriksaan Kontainer Overstaying

Menindaklanjuti SK Menko Perekonomian Nomor 46 Tahun 2026 dan Rekomendasi Pengeluaran Kontainer untuk Kepentingan Pemeriksaan Fisik dari Dirlalin BP Batam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Batam, Dohar Hasibuan menunjuk Tiga Tim Pemeriksaan Kontainer Overstaying di Pelabuhan Batu Ampar pada tanggal 2 April 2026. Satu tim masing-masing beranggotakan 10 orang.

SOP Pemeriksaan Kontainer Overstaying

Dalam hal melakukan pemeriksaan kontainer overstaying di Pelabuhan Batu Ampar tersebut ada sejumlah Standar Operasional Prosedur(SOP).

Pertama, Penerbitan Rekomendasi. Penerbitan Surat Rekomendasi Pengeluaran dari BP Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan/atau Dinas Lingkungan Hidup.

Kedua, Penyelesaian Proses Pabean. Pengajuan Dokumen PPFTZ(Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone). Pengajuan dokumen PPFTZ LDP-KB dengan melampirkan Surat Rekomendasi sebagai Dokumen Pelengkap Pabean

Dalam hal ditetapkan Jalur Merah, dilakukan Pemeriksaan Fisik terkait dengan jumlah dan jenis barang dan dilakukan Penelitian Dokumen oleh PFPD serta penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Ketiga, Pengeluaran Kontainer. Kontainer dapat dikeluarkan dari Pelabuhan Batu Ampar berdasarkan SPPB.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Libur Panjang Idul Adha 2026, KAI Daop 2 Sediakan Lebih Dari 102 Ribu Tempat Duduk

Bandung (Jawa Barat), 26 Mei 2026 – Menghadapi masa libur panjang Hari Raya Idul Adha…

6 menit ago

Tiga Kampus, Satu Semangat SATU UNIVERSITY Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Industri di Usia Ketiga

SATU University merayakan Dies Natalis ke-3 secara serentak di tiga kampusnya, yakni Bandung, Palembang, dan…

35 menit ago

BRI Group Distribusikan Lebih dari 5000 Hewan Kurban di Indonesia

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan manfaat nyata…

1 jam ago

Hadir di BRI Consumer Expo 2026 Jakarta, BRI Finance Tawarkan Promo KKB Mulai 1,59%

Jakarta, 24 Mei 2026 – BRI Consumer Expo 2026 Jakarta sukses diselenggarakan di Jakarta International…

1 jam ago

Universitas Pendidikan Indonesia dan Positive Technologies Jalin Kolaborasi Strategis: Cetak Generasi Unggul Cybersecurity Indonesia

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) resmi memperluas cakrawala akademik globalnya dengan menandatangani perjanjian kerja sama strategis…

1 jam ago

Jaga Momentum Pertumbuhan Bisnis, BRI Finance Terapkan Strategi Pricing Adaptif

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus menjaga momentum pertumbuhan bisnis secara terukur di tengah…

1 jam ago

This website uses cookies.