Categories: BATAMNASIONAL

Begini SOP Pemeriksaan Kontainer Limbah Elektronik Overstaying di Pelabuhan Batu Ampar

BATAM – Puluhan kontainer limbah elektronik atau e-wasta asal Amerika Serikat sudah keluar dikeluarkan dari Pelabuhan Peti Kemas Batu Ampar setelah Bea Cukai menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Hingga Sabtu 18 April 2026, Bea Cukai Batam mencatat ada 90 kontainer limbah elektronik yang sudah terbit SPPB.

Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh SwaraKepri, penerbitan SPPB ini mengacu kepada surat rekomendasi pengeluaran kontainer untuk pemeriksaan fisik yang diterbitkan Direktur Lalu Lintas BP Batam, Rully Syah Rizal pada tanggal 10 Maret 2026 kepada tiga perusahaan importir limbah elektronik yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Intenational dan PT Batam Battery Recicle Industries.

Surat rekomendasi pengeluaran kontainer untuk pemeriksaan fisik yang diterbitkan Dirlalin BP Batam ini mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonnmian RI Nomor 46 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Penanganan Penyelesaian Penumpukan Kontainer(Overstaying) di Pelabuhan Batu Ampar Batam.

Kadis DLH Batam Tunjuk Tim Pemeriksaan Kontainer Overstaying

Menindaklanjuti SK Menko Perekoniman Nomor 46 Tahun 2026 dan Rekomendasi Pengeluaran Kontainer untuk Kepentingan Pemeriksaan Fisik dari Dirlalin BP Batam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Batam, Dohar Hasibuan menunjuk Tiga Tim Pemeriksaan Kontainer Overstaying di Pelabuhan Batu Ampar pada tanggal 2 April 2026. Satu tim masing-masing beranggotakan 10 orang.

SOP Pemeriksaan Kontainer Overstaying

Dalam hal melakukan pemeriksaan kontainer overstaying di Pelabuhan Batu Ampar tersebut ada sejumlah Standar Operasional Prosedur(SOP).

Pertama, Penerbitan Rekomendasi. Penerbitan Surat Rekomendasi Pengeluaran dari BP Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan/atau Dinas Lingkungan Hidup.

Kedua, Penyelesaian Proses Pabean. Pengajuan Dokumen PPFTZ(Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone). Pengajuan dokumen PPFTZ LDP-KB dengan melampirkan Surat Rekomendasi sebagai Dokumen Pelengkap Pabean

Dalam hal ditetapkan Jalur Merah, dilakukan Pemeriksaan Fisik terkait dengan jumlah dan jenis barang dan dilakukan Penelitian Dokumen oleh PFPD serta penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Ketiga, Pengeluaran Kontainer. Kontainer dapat dikeluarkan dari Pelabuhan Batu Ampar berdasarkan SPPB.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pelebaran Ruas Surabaya–Gempol Tingkatkan Kenyamanan Perjalanan di Koridor Trans Jawa

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan melalui percepatan proyek…

40 menit ago

Pemutaran Film Chak De India di Bandung Perkuat Diplomasi India–Indonesia

Pemutaran film Chak De India di Bandung menjadi bagian dari diplomasi budaya India–Indonesia melalui Indian Film Festival…

1 jam ago

Adyatama Tour Gandeng Amazing Thailand, Tawarkan Gratis Thai Wellness untuk Wisatawan Indonesia

Adyatama Tour menjalin kolaborasi dengan Tourism Authority of Thailand melalui kampanye Amazing Thailand untuk menghadirkan…

1 jam ago

Mengenal Ragdoll Cat dan Pemeliharaan Bulunya

Ragdoll Cat menjadi salah satu ras kucing paling populer di dunia karena tampilannya yang elegan,…

1 jam ago

DARI TRADISI MASA LALU MENJADI GAYA HIDUP MODERN – FUGUKU LUNCURKAN TAS ‘AIKIDO’ DAN KOLEKSI BUSANA READY-TO-WEAR

Bagaimana sebuah tradisi tekstil yang berusia ratusan tahun dapat bertahan melintasi zaman? Jawabannya adalah dengan…

2 jam ago

Kedutaan Besar India Dorong Impor Urea dari Indonesia untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty bertemu dengan Wakil Menteri Pertanian RI, Sudaryono di…

2 jam ago

This website uses cookies.