Categories: BATAMNASIONAL

Begini SOP Pemeriksaan Kontainer Limbah Elektronik Overstaying di Pelabuhan Batu Ampar

BATAM – Puluhan kontainer limbah elektronik atau e-wasta asal Amerika Serikat sudah keluar dikeluarkan dari Pelabuhan Peti Kemas Batu Ampar setelah Bea Cukai menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Hingga Sabtu 18 April 2026, Bea Cukai Batam mencatat ada 90 kontainer limbah elektronik yang sudah terbit SPPB.

Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh SwaraKepri, penerbitan SPPB ini mengacu kepada surat rekomendasi pengeluaran kontainer untuk pemeriksaan fisik yang diterbitkan Direktur Lalu Lintas BP Batam, Rully Syah Rizal pada tanggal 10 Maret 2026 kepada tiga perusahaan importir limbah elektronik yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Intenational dan PT Batam Battery Recicle Industries.

Surat rekomendasi pengeluaran kontainer untuk pemeriksaan fisik yang diterbitkan Dirlalin BP Batam ini mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonnmian RI Nomor 46 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Penanganan Penyelesaian Penumpukan Kontainer(Overstaying) di Pelabuhan Batu Ampar Batam.

Kadis DLH Batam Tunjuk Tim Pemeriksaan Kontainer Overstaying

Menindaklanjuti SK Menko Perekonomian Nomor 46 Tahun 2026 dan Rekomendasi Pengeluaran Kontainer untuk Kepentingan Pemeriksaan Fisik dari Dirlalin BP Batam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Batam, Dohar Hasibuan menunjuk Tiga Tim Pemeriksaan Kontainer Overstaying di Pelabuhan Batu Ampar pada tanggal 2 April 2026. Satu tim masing-masing beranggotakan 10 orang.

SOP Pemeriksaan Kontainer Overstaying

Dalam hal melakukan pemeriksaan kontainer overstaying di Pelabuhan Batu Ampar tersebut ada sejumlah Standar Operasional Prosedur(SOP).

Pertama, Penerbitan Rekomendasi. Penerbitan Surat Rekomendasi Pengeluaran dari BP Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan/atau Dinas Lingkungan Hidup.

Kedua, Penyelesaian Proses Pabean. Pengajuan Dokumen PPFTZ(Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone). Pengajuan dokumen PPFTZ LDP-KB dengan melampirkan Surat Rekomendasi sebagai Dokumen Pelengkap Pabean

Dalam hal ditetapkan Jalur Merah, dilakukan Pemeriksaan Fisik terkait dengan jumlah dan jenis barang dan dilakukan Penelitian Dokumen oleh PFPD serta penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Ketiga, Pengeluaran Kontainer. Kontainer dapat dikeluarkan dari Pelabuhan Batu Ampar berdasarkan SPPB.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Strategi Menghadapi ‘Weekly Close’: Cara Mengamankan Keuntungan Trading Menjelang Akhir Pekan

Hari Jumat selalu menjadi momen yang paling krusial sekaligus mendebarkan bagi para pelaku pasar keuangan…

28 menit ago

Pasar Kripto Masih Stagnan, Data Bittime Ungkap Minat Investor terhadap Tokenisasi Saham AI Terus Meningkat

Data awal Bittime menunjukkan minat investor Indonesia terhadap Tokenized US Stocks terus meningkat, dengan mayoritas…

42 menit ago

Panen Neo Koin di neobank, Kumpulkan Koin dan Dapatkan Hadiahnya

Rutinitas transaksi sehari-hari ternyata bisa memberikan manfaat lebih. Mulai dari membayar salah satu pengeluaran rutin,…

1 jam ago

Indonesia Open Network (ION) Percepat Pembangunan Infrastruktur Publik Digital Generasi Baru Indonesia dengan Dukungan Google.org

Jakarta, 9 Juli 2026 – Indonesia mengambil langkah besar dalam mempercepat transformasi ekonomi digital melalui Indonesia Open…

1 jam ago

Perkuat Ekosistem Transportasi Berkelanjutan, Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

 PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan melalui kesiapan jaringan…

1 jam ago

Konser-Konser Besar Juli 2026 di Jakarta: Lengkapi Pengalaman Menonton dengan Menginap Lebih Dekat ke Venue

Jakarta, 9 Juli 2026 – Juli menjadi salah satu bulan paling dinantikan oleh para pecinta musik.…

2 jam ago

This website uses cookies.